WNI Ini Nekat Terjang Kobaran Api Demi Selamatkan Warga Korsel, Kini Ditawari Visa Spesial!

19 hours ago 2

Kamis, 3 April 2025 - 15:30 WIB

VIVA – Sosok Sugianto, seorang Warga Negara Indonesia (WNI), tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial dan dunia internasional setelah aksinya yang heroik menyelamatkan warga saat kebakaran hutan di Gyeongbuk, Korea Selatan.

Setelah insiden itu, Sugianto mendapatkan tawaran visa kependudukan F-2 dari pemerintah setempat sebagai bentuk penghargaan atas jasanya.

Kronologi Aksi Heroik Sugianto

Ilustrasi kebakaran hutan.

Dilansir dari media Korea Selatan, Chosun Media, Kisah heroik Sugianto bermula saat kebakaran hutan di Uiseong-gun menyebar ke desa pesisir di Yeongdeok.

Sugianto, yang bekerja sebagai nelayan, bekerja sama dengan Kepala Desa Yoo Myeong-shin untuk memperingatkan dan mengevakuasi warga dari bahaya. Keduanya berlari dari rumah ke rumah, terutama memastikan keselamatan lansia dan warga yang sakit.

Pada Selasa (25/3/2025) pukul 11 malam waktu setempat, Sugianto berteriak membangunkan warga yang tengah tertidur. Dengan suara lantang, ia berusaha menyadarkan penduduk akan bahaya yang mengancam.

"Nenek, ada kebakaran di gunung, kita harus segera mengungsi!" teriaknya.

Evakuasi bukanlah hal mudah, mengingat desa tersebut berada di lereng pantai, sehingga rumah-rumah saling berdekatan. Sugianto bahkan harus menggendong beberapa lansia ke tempat yang lebih aman sekitar 300 meter dari desa.

Seorang warga berusia 90 tahun yang diselamatkan Sugianto, diwawancarai media Korea Selatan dengan mengenang kejadian tersebut penuh haru.

"Kalau bukan karena Sugianto, mungkin kami semua sudah tewas. Saya sedang menonton TV dan tertidur, tetapi terbangun karena teriakannya yang memperingatkan ada kebakaran. Dia menggendong saya keluar rumah dan menyelamatkan nyawa saya," ungkapnya.

Warga lainnya turut mengapresiasi keberanian Sugianto.

"Tanpa Sugianto dan kepala desa, kami mungkin sudah dalam masalah besar. Kami berharap dia bisa terus bekerja dan tinggal bersama kami, karena dia adalah sosok yang luar biasa dan bisa dipercaya," ujar seorang warga.

Sugianto Berencana Pulang ke Indonesia

Sugianto telah tinggal di Korea Selatan selama delapan tahun dengan visa kerja sebagai nelayan. Meskipun merasa takut melihat api berkobar di depan toko tempatnya biasa berbelanja, ia yang fasih berbahasa Korea tak tinggal diam dan segera bertindak.

"Saya tidak ingat berapa kali saya berlari malam itu bersama kepala desa. Saya hanya tahu bahwa saya harus membantu orang-orang," ujarnya.

Meski telah menjadi bagian dari komunitas desa, Sugianto berencana untuk kembali ke Indonesia setelah masa berlaku visanya habis, mengingat istri dan anaknya berada di tanah air.

"Korea luar biasa. Khususnya para warga desa ini, mereka sudah seperti keluarga bagi saya. Saya berencana pulang dalam tiga tahun lagi, dan istri saya sangat bangga dengan apa yang saya lakukan di sini," tambahnya.

Tawaran Visa Kependudukan F-2

Ilustrasi negara Korea Selatan

Aksi heroik Sugianto mendapat perhatian dari pemerintah Korea Selatan. Menteri Hukum Korea, Kim Seokwoo, memerintahkan pemberian visa kependudukan F-2 bagi Sugianto sebagai bentuk penghargaan atas kontribusinya.

Visa F-2 merupakan status kependudukan yang dapat diberikan sebagai hak prerogatif Menteri Hukum Korea kepada individu yang memberikan kontribusi bagi negara. Kini, Kementerian Hukum Korea tengah melakukan proses review untuk pemberian visa tersebut kepada Sugianto.

Sebagai informasi, visa F-2 memungkinkan pekerja asing untuk membawa keluarga mereka ke Korea, memiliki kebebasan untuk bekerja atau tidak, serta mempermudah proses mendapatkan status permanent resident.

Bagi seorang nelayan seperti Sugianto, mendapatkan visa F-2 hampir mustahil. Namun, berkat aksi heroiknya, ia berpeluang besar memperoleh status kependudukan jangka panjang di Korea Selatan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya dalam menyelamatkan nyawa warga saat bencana terjadi.

Halaman Selanjutnya

"Nenek, ada kebakaran di gunung, kita harus segera mengungsi!" teriaknya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |