Jakarta, VIVA – Mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA) sekaligus makelar kasus, Zarof Ricar membantah ketika dirinya dikabarkan ikut terlibat dalam pemufakatan jahat vonis atau putusan bebas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah. Dirinya menyebut itu merupakan fitnah untuk dirinya.
Zarof menjelaskan itu di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 14 April 2025. Zarof melanjutkan persidangan pemufakatan jahat vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Zarof mulanya membantah soal kabar dirinya ikut terlibat dalam pemufakatan jahat perkara minyak goreng. "Nggak ada, nggak ada sama sekali," kata Zarof kepada wartawan.
Dia mengaku bahwa tidak mengenal pengacara Marcella Santoso. Kabar yang menyebutkan Zarof terlibat, menjadi kabar yang jahat untuk dirinya. "Nggak, cuman saya tahu namanya ya, tapi ga kenal. Jahat banget itu. Fitnahnya itu loh," tandas dia.
Zarof mengklaim dirinya siap membuktikan bahwa tidak terlibat dalam pemufakatan jahat kasus korupsi minyak goreng.
Sebelumnya, Terkuaknya kasus suap Ketua PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta cs bermula dari temuan pada kasus Ronald Tannur.
Kasus terbongkar dari temuan penyidik pada barang bukti kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya, Jawa Timur. Dalam barang bukti, nama tersangka sekaligus advokat Marcella Santoso (MS) disebut dalam barang bukti elektronik.
"Ketika dalam penanganan perkara di Surabaya, ada juga informasi soal itu. Soal nama MS itu dari barang bukti elektronik," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar pada Senin, 14 April 2025.
Lalu, bukti tersebut berkembang hingga akhirnya penyidik mendapati bukti soal kepengurusan kasus pemberian fasilitas ekspor minyak goreng menyeret tiga korporasi. Pertama Wilmar Group, Permata Hijau Group, Musim Mas Group. Vonis ketiganya berlangsung pada 19 Maret 2025.
Singkat cerita, hakim sudah memutus lepas atau onslag pada perkara itu. Yang mana, meski terdakwa sudah terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan primair, tapi hakim menyatakan kalau perbuatan tersebut tak masuk dalam perbuatan pidana. Sehingga, tiga korporasi itu dibebaskan dari tuntutan jaksa yang minta dibebankan uang pengganti dan denda.
"Kan penyidik setelah putusan onslag ya tentu menduga ada indikasi tidak baik, ada dugaan tidak murni onslag itu," katanya lagi.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai salah satu tersangka. MAN terseret kasus dugaan suap terkait putusan lepas (onslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan MAN terlibat dalam kasus tersebut saat menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
"MAN diduga telah menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari tersangka MS dan AR selaku advokat untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan onslag," kata Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, pada Sabtu malam, 12 April 2025.
Halaman Selanjutnya
"Ketika dalam penanganan perkara di Surabaya, ada juga informasi soal itu. Soal nama MS itu dari barang bukti elektronik," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar pada Senin, 14 April 2025.