Riyadh, VIVA – Arab Saudi menghukum 18 warganya yang tertangkap karena menfasilitasi atau membantu 99 orang untuk berhaji tanpa izin resmi. Diketahui, aparat keamanan Saudi telah menangkap enam penduduk dan 18 warga negara Saudi karena melanggar peraturan haji dengan mengangkut orang tanpa izin haji atau jemaah haji ilegal.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengeluarkan keputusan melalui komite administratif musiman terhadap para pengangkut, pihak yang membantu, serta mereka yang diangkut.
Dilansir Saudi Press Agency (SPA), Selasa, 3 Juni 2025, sanksi yang dijatuhkan meliputi hukuman penjara, denda hingga 100.000 Riyal Saudi (sekitar Rp440 juta), publikasi identitas dan sanksi terhadap pelanggar, deportasi terhadap pendatang asing disertai larangan masuk kembali selama 10 tahun setelah hukuman dilaksanakan, serta proses hukum untuk menyita kendaraan yang digunakan.
Selain itu, siapa pun yang mencoba menunaikan ibadah haji tanpa izin dapat dikenai denda hingga 20.000 Riyal Saudi (sekitar Rp88 juta).
Kementerian mengimbau seluruh warga negara dan penduduk untuk mematuhi peraturan haji demi menjamin keselamatan dan keamanan para jemaah yang melaksanakan ibadah.
Sanksi bagi individu maupun bagi mereka yang memfasilitasi pelanggaran ketentuan ibadah haji mulai ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada 1 Dzulqa’dah hingga akhir 14 Dzulhijjah (29 April-10 Juni).
Arab Saudi Pakai Drone untuk Antar Obat Jamaah Haji, Pangkas Waktu Jadi 6 Menit
Arab Saudi telah meluncurkan inisiatif pertama di dunia untuk mengangkut obat-obatan selama ibadah haji tahun ini menggunakan drone.
VIVA.co.id
3 Juni 2025