VIVA – Pada Rabu, 1 Oktober 2025, sidang pembacaan putusan kasus Vadel Badjideh digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim memutuskan hukuman penjara 9 tahun serta denda Rp1 miliar, dengan tambahan 3 bulan kurungan bila denda tidak dibayar.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar. Meski begitu, hakim menegaskan bahwa Vadel terbukti bersalah. Berikut ini fakta-faktanya yang telah dirangkum oleh VIVA. Scroll ke bawah untuk simak artikel selengkapnya.
1. Terbukti Bersalah Lakukan Persetubuhan dan Aborsi
Dalam putusannya, hakim menyatakan Vadel bersalah melakukan tindakan yang melibatkan LM, anak Nikita Mirzani.
"Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel, telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dengan anak korban sebagaimana dalam dakwaan pertama," tegas hakim di ruang sidang yang dikutip dari VIVA pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Tak hanya itu, hakim juga menilai Vadel bersalah melakukan tindakan aborsi.
"Dan tindak pidana melakukan aborsi, terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif kedua penuntut umum," imbuhnya.
2. Divonis 9 Tahun Penjara
Atas pertimbangan yang telah disebutkan dalam persidangan, majelis hakim resmi menjatuhkan vonis penjara 9 tahun dengan denda Rp1 miliar kepada Vadel Badjideh.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda 1 miliar rupiah, apabila terdakwa tidak mampu membayarnya diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," bunyi vonis hakim.
3. Ibu Vadel Pingsan di Ruang Sidang
Sidang putusan berlangsung haru dan penuh emosi. Saat hakim membacakan vonis, ibunda Vadel, Titin, tak kuasa menahan perasaan. Ia mendadak pingsan di ruang sidang setelah mendengar putusan tersebut.
Suasana pun sempat ricuh. Dua anak Titin, Martin dan Bintang, langsung membantu mengangkat sang ibu ke luar ruang sidang untuk mendapatkan pertolongan. Persidangan sempat terhenti sejenak akibat insiden ini. Beberapa pengunjung mencoba menenangkan keluarga terdakwa yang histeris, sementara petugas pengadilan berusaha menjaga ketertiban.
4. Pihak Vadel Ajukan Banding
Meski putusan sudah dijatuhkan, kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, menegaskan pihaknya tidak menerima hasil vonis tersebut.
"Kami mengajukan banding," kata Oya Abdul Malik setelah persidangan.
Artinya, proses hukum yang saat ini sedang berlangsung masih akan terus berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi.
5. Awal Mula Kasus Vadel Badjideh
Kasus ini bermula dari laporan artis Nikita Mirzani yang melaporkan Vadel Badjideh terkait dugaan tindak pidana terhadap anaknya, LM. Beberapa pasal yang dikenakan di antaranya Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.
Halaman Selanjutnya
"Dan tindak pidana melakukan aborsi, terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif kedua penuntut umum," imbuhnya.

3 weeks ago
10









