Jakarta, VIVA – Upaya hukum yang diajukan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, kandas di tangan majelis hakim. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Delpedro untuk menggugurkan status tersangkanya.
Sidang putusan digelar Senin, 27 Oktober 2025, dipimpin hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiharto. Dalam amar putusannya, hakim menilai langkah penyidik dalam menetapkan Delpedro sebagai tersangka telah sah dan sesuai prosedur hukum.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Sulistiyanto di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen
Putusan ini sekaligus memastikan proses penyidikan kasus dugaan penghasutan aksi anarkis saat demo yang berlangsung di Jakarta pada akhir Agustus 2025, yang menyeret nama Delpedro akan terus berlanjut.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penghasutan aksi anarkis saat demo yang berlangsung di Jakarta pada akhir Agustus 2025, memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara enam tersangka dalam kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Keenamnya adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), lalu Staf Lokataru, Muzaffar Salim (MS), kemudian Syahdan Husein (SH) yang merupakan Admin Instagram @gejayanmemanggil. Lalu ada Khariq Anhar admin Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP), RAP selaku profesor R (pembuat dan kurir molotov), serta Figha Lesmana (FL), perempuan yang menghasut lewat TikTok.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra, membenarkan bahwa penyidik sudah mengirimkan berkas tahap satu untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Sudah (tahap satu),” kata Wira saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 10 Oktober 2025.
Untuk diketahui, total ada enam orang ditetapkan jadi tersangka penghasutan aksi anarkis saat demo yang berlangsung sejak 25 Agustus 2025.
"Ada enam tersangka yang sudah kami tetapkan dan saat ini sedang dilakukan atau dalam tahap pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 2 September 2025.
Keenamnya adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), lalu Staf Lokataru, Muzaffar Salim (MS), kemudian Syahdan Husein (SH) yang merupakan Admin Instagram @gejayanmemanggil. Lalu ada Khariq Anhar admin Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP), RAP selaku profesor R (pembuat dan kurir molotov), serta Figha (FL), perempuan yang menghasut lewat TikTok.
Praperadilan Mahasiswa Unsri Khariq Anhar Kandas, Hakim Nilai Polisi Bertindak Sesuai Prosedur
Upaya hukum mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) Khariq Anhar untuk lepas dari status tersangka akhirnya kandas. PN Jaksel, menolak seluruh permohonan praperadilannya.
VIVA.co.id
27 Oktober 2025

3 hours ago
1









