Tasikmalaya, VIVA – Seorang pemuda bernama Panji (21) di Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, ditangkap polisi setelah diduga nekat melakukan perbuatan asusila mencabuli seorang nenek berusia 85 tahun, yang tak lain adalah tetanggannya sendiri.
Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Bantarkalong dan Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya tak lama setelah aksi pencabulan tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 25 Oktober 2025.
Kasus ini terungkap setelah korban yang mengalami syok melaporkan kejadian yang menimpanya. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, membenarkan adanya laporan tersebut.
Nenek 85 tahun menjadi korban pencabulan pemuda di Tasikmalaya
Photo :
- tvOne/Denden Ahdani
"Benar, kami menerima laporan adanya perbuatan asusila. Korbannya adalah seorang lanjut usia berumur sekitar 85 tahun. Pelaku langsung kami amankan karena ciri-cirinya sudah diketahui," ujar AKP Ridwan saat dikonfirmasi, Senin, 27 Oktober 2025.
Panji, yang diketahui masih memiliki hubungan kerabat jauh dengan korban, melakukan aksinya saat korban sedang tertidur di rumahnya. Dalam pemeriksaan awal, Panji mengaku berbuat cabul di bawah pengaruh minuman keras.
Sebelum kejadian, ia sempat minum miras sendirian di sebuah saung sawah. "Dalam pengaruh minuman keras, dia masuk ke rumah korban yang kebetulan pintunya mudah dibuka," jelas Ridwan.
Korban yang terbangun karena mendengar suara, langsung diserang oleh pelaku dari belakang. Meskipun korban sempat menolak dan melawan, pelaku terus memaksa.
"Korban bangun karena terdengar suara. Tersangka langsung menangkap korban dari belakang dan melakukan perbuatan cabul. Korban menolak, tetapi pelaku tetap memaksa karena korban kalah tenaga dan ketakutan. Akhirnya perbuatan itu terjadi," tutur Ridwan.
Setelah melancarkan aksinya, Panji melarikan diri. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beberapa jam kemudian.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian tersangka. Korban saat ini telah mendapatkan penanganan medis dan akan segera menjalani visum.
"Kami masih mempertimbangkan kondisi psikologis korban dan kasus ini akan kami tangani secara serius. Tersangka sudah diamankan di Polres Tasikmalaya," tambah AKP Ridwan.
Atas perbuatannya, Panji kini ditahan di Polres Tasikmalaya dan dijerat pasal tindak pidana asusila dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Halaman Selanjutnya
Laporan: Denden Ahdani/tvOne Tasikmalaya

3 hours ago
1









