Jakarta, VIVA - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati, diperiksa lagi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding KKKS pada 2018-2023.
Pemeriksaan tersebut masih soal tugas dan fungsinya sebagai pimpinan di Pertamina. Hal tersebut diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar.
"Inilah yang menjadikan yang bersangkutan sangat esensial untuk didalami lebih jauh. Memang banyak hal yang harus dipertanyakan oleh penyidik," kata dia, Selasa, 3 Juni 2025.
Menurut Harli, penyidik fokus memeriksa Nicke dalam tugas fungsi memberi pengawas dan pengambilan keputusan perihal kebijakan dari holding ke subholding yang berkaitan dalam tiga aspek.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
Photo :
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Tiga aspek yang dalam kasus ini adalah kaitannya dengan pengadaan minyak mentah, pengadaaan produk kilang sampai hubungan berbagai kontrak kerja yang dilakukan Pertamina.
"Yang bersangkutan ini kan pimpinan tertinggi di holding. Nah, bagaimana peran tugas fungsinya dari holding ke subholding," kata dia.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; lalu ada anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Selain itu, ada Sani Dinar Saifuddin (SDS) - Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional; Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Dua lainnya adalah Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne sebagai Vice President (VP) Trading Operation Pertamina.
Halaman Selanjutnya
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; lalu ada anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.