Apa itu RUU PPRT yang Dijanjikan Dasco sebagai Hadiah Hari Buruh 1 Mei?

6 hours ago 2

Rabu, 30 April 2025 - 17:54 WIB

Jakarta, VIVA – Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap 1 Mei tak hanya menjadi momentum unjuk rasa dan penyampaian tuntutan pekerja, tetapi juga ajang untuk menyuarakan keadilan bagi kelompok buruh yang kerap terpinggirkan. 

Tahun ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan secercah harapan dengan menjanjikan dimulainya pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pembahasan RUU PRT ini menjadi sebuah langkah yang disebut sebagai “hadiah” untuk para pekerja domestik.

Dasco menyampaikan bahwa pembahasan RUU PPRT telah disepakati oleh para pimpinan DPR, termasuk Ketua DPR RI Puan Maharani.

“Hadiah dari DPR untuk kaum pekerja,” kata Dasco usai acara silaturahmi dengan serikat pekerja di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 30 April 2025 dikutip  Antara.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 30 April 2025

Photo :

  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Ia menambahkan, DPR RI juga tengah mematangkan pembentukan satuan tugas untuk mengantisipasi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal yang dapat terjadi akibat tekanan ekonomi.

"Ini kita sedang matangkan terus sehingga kemudian apabila itu sudah berjalan mudah-mudahan bisa meminimalisir dampak yang ada terhadap situasi yang ada pada saat ini," ujarnya.

Apa itu RUU PPRT?

RUU PPRT merupakan rancangan undang-undang yang bertujuan memberikan perlindungan hukum menyeluruh kepada pekerja rumah tangga di Indonesia.

Selama ini pekerjaan domestik sering kali tidak dianggap sebagai profesi formal yang berhak atas perlindungan hukum, jaminan sosial, dan hak-hak dasar lainnya.

Secara umum, RUU PPRT mengatur:

  • Upah yang layak
  • Jam kerja yang manusiawi
  • Jaminan kesehatan dan sosial
  • Hak atas cuti
  • Perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi
  • Peran serta pemerintah, pemberi kerja, dan agensi dalam menjamin hak-hak PRT

RUU ini juga penting untuk mencegah diskriminasi sistemik terhadap PRT yang selama ini kerap dipandang sebagai "pekerja informal" tanpa status hukum jelas.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan bahwa pengesahan RUU PPRT menjadi salah satu isu utama yang diusung oleh para buruh dari berbagai daerah.

“Dan satu lagi adalah ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Perlindungan Buruh Perikanan,” kata Said Iqbal.

Adapun lima isu buruh lainnya yang disuarakan dalam aksi tersebut, yaitu:

  1. Penghapusan sistem tenaga kerja outsourcing
  2. Pemberian upah yang layak
  3. Pembentukan Satgas PHK
  4. Pengesahan RUU Ketenagakerjaan
  5. Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi
  6. Perjalanan Panjang RUU PPRT

RUU PPRT bukanlah wacana baru. Sejak 2004, draft ini telah diajukan dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) nyaris setiap periode. Pada masa bakti 2009–2014, RUU ini bahkan masuk prioritas tahunan dari 2010 hingga 2014.

Komisi IX DPR RI pernah melakukan riset ke 10 kabupaten/kota pada 2010–2011 dan menggelar uji publik di Makassar, Malang, dan Medan pada 2012. Studi banding juga dilakukan ke Afrika Selatan dan Argentina.

Namun, setelah draft RUU PPRT diserahkan ke Badan Legislasi DPR pada 2013, pembahasannya justru terhenti pada 2014. Selama masa bakti 2014–2019, RUU PPRT hanya menjadi daftar tunggu.  Baru pada masa bakti 2019–2024, RUU ini kembali dimasukkan dalam daftar prioritas tahun 2020.

Halaman Selanjutnya

RUU PPRT merupakan rancangan undang-undang yang bertujuan memberikan perlindungan hukum menyeluruh kepada pekerja rumah tangga di Indonesia.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |