Jakarta, VIVA – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, telah mengenakan tarif timbal balik alias resiprokal sebesar 32 persen, untuk produk-produk Indonesia yang masuk ke AS. Hal ini merupakan balasan, karena menurutnya Indonesia telah membebankan tarif impor sebesar 64 persen terhadap produk-produk AS.
Saat dikonfirmasi, Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza mengatakan, pemerintah akan terlebih dahulu mencari tahu dasar penghitungan yang dilakukan oleh pemerintah AS, sehingga mereka berkesimpulan bahwa Indonesia telah mengenakan tarif sebesar 64 persen atas produk mereka.
Karenanya, melalui langkah negosiasi yang akan dilakukan oleh pemerintah Indonesia bersama AS, dasar penghitungan itu juga akan menjadi salah satu pembahasan yang akan diselesaikan oleh kedua belah pihak.
"Ya kita enggak tahu dasar penghitungannya seperti apa. Makanya negosiasi itu juga akan membahas mengenai dasar penghitungannya," kata Faisol saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin, 7 April 2025.
Presiden AS Donald Trump mengumumkan tarif masuk barang impor ke AS
Photo :
- AP Photo/Mark Schiefelbein
Dia beranggapan bahwa apa yang disampaikan oleh Presiden AS, Donald Trump, terkait kebijakan Indonesia yang mengenakan tarif hingga 64 persen kepada AS itu, sebenarnya hanya merupakan hasil penghitungan kasar yang sebelumnya telah dilakukan oleh pemerintah AS.
"Kita melihat itu baru perhitungan kasar yang dibuat oleh pemerintah Amerika Serikat, dan kita akan mengklarifikasi," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya pendapat serupa juga telah diutarakan oleh Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Fadhil Hasan. Dia menilai, sebenarnya Indonesia hanya mengenakan tarif impor sekitar 8-9 persen saja untuk produk-produk dari AS.
“Nah bagaimana mereka sampai perhitungan (64 persen). Mereka menghitung bahwa 64 persen tarif yang dikenakan Indoensia adalah jumlah defisit yang terjadi dalam perdagangan AS ke Indonesia, sekitar US$16,8 miliar yang dibagi dari total impor Indonesia ke AS sekitar US$28 miliar,” kata Fadhil dalam Diskusi Indef pada Jumat, 4 April 2025 lalu.
Ilustrasi Donald Trump dan kebijakan tarif mobil impor
Dia mengatakan, dari perhitungan tersebut AS menilai bahwa tarif impor yang dikenakan Indonesia ke produk AS adalah sebesar 64 persen. Selain itu, dia menyebut AS juga menyampaikan hitungan tarif impor 64 persen oleh Indonesia, termasuk dengan manipulasi nilai tukar dan non-tarif barrier (NTB).
"Namun untuk menghitung NTB sangat sulit, sehingga perhitungan AS dengan tarif 64 persen sangat membingungkan," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Diketahui, sebelumnya pendapat serupa juga telah diutarakan oleh Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Fadhil Hasan. Dia menilai, sebenarnya Indonesia hanya mengenakan tarif impor sekitar 8-9 persen saja untuk produk-produk dari AS.