Atalia Praratya Tegaskan Fitnah! Bantah Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil 1000 Persen

5 hours ago 2

Jakarta, VIVA – Isu perselingkuhan yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dengan seorang perempuan bernama Lisa Mariana, menuai perhatian luas. Bahkan, sejumlah tokoh terdekat keluarga Ridwan Kamil turut buka suara, termasuk pendakwah Thyazen Alhakimi.

Merasa prihatin atas rumor yang beredar, Ustaz Thyazen mengaku telah menghubungi Atalia Praratya secara pribadi lewat pesan WhatsApp untuk memastikan kabar tersebut. Istri Ridwan Kamil yang juga anggota DPR RI itu memberikan jawaban yang tegas dan penuh keyakinan. Scroll lebih lanjut ya.

“Waalaikum salam syeikh. Insya Allah kami kuat tadz. Karena 1000 persen ini semua fitnah dan settingan orang jahat yang berniat menghancurkan kami,” demikian isi pesan Atalia kepada Thyazen, sebagaimana dibagikan sang pendakwah melalui media sosialnya pada 29 Maret 2025.

Dalam kesempatan itu, Atalia juga meminta dukungan doa dan bimbingan dari Ustaz Thyazen untuk menghadapi badai fitnah tersebut. “Mohon dibimbing dan dibantu dengan doa ya syeikh,” tambahnya.

Tidak berhenti di situ, Thyazen Alhakimi juga memberikan pandangannya terkait permintaan tes DNA yang diajukan oleh Lisa Mariana—perempuan yang mengaku pernah menjalin hubungan gelap dengan Ridwan Kamil dan menyatakan bahwa anak yang ia lahirkan pada 2022 adalah hasil hubungan tersebut.

Menurut Thyazen, dalam perspektif hukum Islam, tes DNA bukanlah satu-satunya bukti yang sahih untuk menetapkan garis keturunan, khususnya dalam menisbatkan seorang anak kepada seorang ayah.

“Menurut agama Islam, DNA itu tidak terlalu diakui di dalam syariat Islam untuk menisbatkan seorang anak, (baik untuk) ibunya atau bapaknya. Kalau ibunya itu sudah jelas, (seorang anak) lahir dari ibu,” jelasnya dalam wawancara yang dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Selasa, 8 April 2025.

Ia menambahkan, walau tes DNA bisa digunakan sebagai salah satu bukti, namun tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya dukungan bukti lain.

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya

“Untuk bapaknya, kalau tidak diketahui, maka para ulama di dalam agama Islam tidak terlalu menjadikan DNA sebagai bukti yang satu-satunya yang biasa diandalkan dalam kasus ini. Tetapi bisa dijadikan salah satu buktinya,” lanjutnya.

Dalam konteks ini, Thyazen menyarankan agar pihak yang mengklaim—dalam hal ini Lisa Mariana—mengajukan bukti-bukti yang lebih lengkap dan konkret jika ingin membawa perkara ini ke jalur hukum.

“Jadi dalam hal ini, mungkin perempuan ini (Lisa Mariana) melampirkan semua bukti-bukti yang beliau percayai bahwasanya bukti ini bisa dijadikan bukti yang valid dilaporkan ke pengadilan,” imbuhnya.

Secara tersirat, sang ustaz juga menegur tindakan Lisa yang mengumbar kisahnya ke media sosial dan publik tanpa dasar yang kuat.

Lisa Mariana

Photo :

  • IG @lisamarianaaa

“Bukan di medsos, ke netizen, bahkan membuat banyak orang disertakan dalam masalah ini tanpa bukti yang nyata yang disebarkan kepada mereka,” ujarnya mengingatkan.

Ia pun menyampaikan bahwa dalam proses hukum dan syariat, sejumlah jenis bukti dapat digunakan untuk menegaskan garis keturunan.

“Anak ini mungkin di antara bukti-bukti yang harus dilampirkan adalah bisa jadi video, bisa jadi chat, bisa jadi bukti pernikahan, bisa jadi bukti, maaf, berhubungan, atau bisa jadi salah satu DNA,” jelasnya.

Sementara itu, pihak Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar-Butar, menyatakan kesediaan untuk melakukan tes DNA sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi.

“Terkait permintaan tes DNA, seyogyanya dilakukan sebagai implikasi dalam proses hukum yang berlaku,” ujar Muslim dalam konferensi pers yang digelar belum lama ini.

Namun ia menegaskan bahwa pelaksanaan tes DNA harus mengacu pada prosedur hukum yang sah, termasuk adanya perintah dari aparat penegak hukum.

“Kami siap mengikuti prosedur hukum yang sah untuk memastikan kejelasan dan kepastian hukum dalam kasus ini,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya

Ia menambahkan, walau tes DNA bisa digunakan sebagai salah satu bukti, namun tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya dukungan bukti lain.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |