Bakal Terima Salinan Audit Kerugian Negara, Tom Lembong Sebut Bakal Super Menarik

1 day ago 3

Senin, 2 Juni 2025 - 16:13 WIB

Jakarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum bakal menyerahkan salinan audit perhitungan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi dalam impor gula kepada pihak Terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Tom mengaku bersyukur segera menerima salinan soal audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu.

“Tapi ya saya bersyukur tadi hakim akhirnya memutuskan bahwa Kejaksaan wajib menyampaikan audit BPKP, Minggu depan tanggal 12 Juni, Minggu depan,” uja Tom Lembong kepada wartawan, Senin, 2 Juni 2025.

“Akhirnya kita akan bisa melihat ya, hitungan BPKP atas kerugian negara yang dituduhkan,” imbuhnya.

Tom juga mengaku tak sabar untuk menerima hitungan audit tersebut dan segera membedahnya terkait dengan kasus yang dijalaninya itu.

“Jadi bakal super menarik, bakal super-super menarik. Kita bedah bersama hitungan BPKP dasar dari pada perhitungan BPKP atas kerugian negara yang dituduhkan. Itu bakal sangat-sangat seru untuk kita semua nanti,” ucap dia.

Sementara itu Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushaf menyampaikan pihaknya bakal mempelajari salinan audit tersebut. Dia menyebutkan apabila perhitungan kerugian itu dinilai tidak tepat, maka majelis hakim harus membebaskan Tom Lembong.

“Jadi perhitungan kerugian negaranya akan kita pelajari setelah dokumen audit BPKP tanggal 12 Juni nanti kita dapatkan. Jadi kita akan sama-sama mempelajari akan sama-sama kita buka di sidang. Apakah perhitungan ini tepat atau tidak. Jika tidak, maka sudah seharusnya pak Tom Lembong ini dibebaskan karena tidak ada kerugian keuangan negara,” ucap Zaid.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong didakwa telah merugikan negara Rp 578 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016.

Dakwaan terhadap Tom Lembong dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis 6 Maret 2025.

“Kerugian keuangan negara a sebesar Rp578.105.411.622,47 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s.d. 2016,” ujar jaksa saat bacakan surat dakwaan di ruang sidang.

Jaksa menjelaskan bahwa Tom Lembong telah memperkaya dirinya bersama 10 orang pejabat korporasi yang merugikan negara Rp515.408.740.970,36.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tom Lembong dalam kasus tersebut, yakni tanpa didasarkan rapat koordinasi antar-kementerian, Tom Lembong menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya melalui PT Angels Products.

Kemudian kepada Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry Indra Suryadiningrat melalui PT Medan Sugar Industry, serta Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama.

Lalu, kepada Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo, Direktur PT Duta Sugar International Hendrogiarto Tiwow melalui PT Duta Sugar International, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas, dan Direktur Utama PT Dharmapala Usaha Sukses Ramakhrisna Prasad Venkatesha melalui PT Dharmapala Usaha Sukses.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya diberitakan, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong didakwa telah merugikan negara Rp 578 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |