Jakarta VIVA – Desakan agar DPR RI turun tangan secara lebih serius dalam mengusut akar persoalan banjir bandang dan longsor di Sumatra kembali menguat.
Setelah Kementerian Kehutanan mulai menindak perusahaan serta individu yang diduga merusak kawasan hutan, sejumlah pihak menilai langkah itu belum cukup tanpa membuka rekam kebijakan yang memungkinkan perambahan berlangsung selama bertahun-tahun.
Akademisi Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Fernando Emas, menyebut bencana ekologis yang terjadi tidak bisa dilepaskan dari keputusan politik dan regulasi yang dikeluarkan dalam berbagai periode kepemimpinan di sektor kehutanan.
“Sudah seharusnya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memanggil kementerian terkait atas kerusakan hutan yang menyebabkan bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatra,” ujarnya kepada wartawan, Minggu, 7 Desember 2025.
Fernando menilai, pemeriksaan tidak boleh hanya mengarah pada aktivitas lapangan, tetapi harus menyentuh ke tingkat kebijakan. Ia meminta Komisi IV DPR RI memanggil seluruh mantan Menteri Kehutanan dari berbagai era untuk membuka data penerbitan izin secara menyeluruh mulai dari masa MS Kaban, Zulkifli Hasan, Siti Nurbaya, hingga Raja Juli Antoni.
“Komisi IV DPR RI segera panggil mantan Menteri Kehutanan untuk melakukan pendalaman terkait dengan penerbitan izin perambahan hutan. Panggil dan buka data izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan sejak masa MS Kaban hingga Raja Juli Antoni. Supaya masyarakat tahu siapa menteri yang membuat kebijakan hingga terjadinya kerusakan hutan di Indonesia secara khusus di Sumatra,” kata dia.
Menurut Fernando, transparansi atas seluruh izin pemanfaatan hutan menjadi kunci agar publik dapat melihat bagaimana kebijakan masa lalu berkontribusi pada kerusakan ekosistem di hulu daerah aliran sungai.
Ia menekankan, analisis bencana harus menyentuh fondasi regulasi, bukan sekadar memeriksa pelanggaran teknis di lapangan. Tak hanya DPR, Fernando juga menyoroti peran penegak hukum.
Ia menilai aparat perlu melangkah lebih jauh dalam memeriksa kemungkinan adanya pelanggaran hukum di balik penerbitan izin.
“Selain itu, aparat penegak hukum juga perlu melakukan pendalaman terkait dengan potensi pelanggaran hukum atas penerbitan ijin dan pemanfaatan hutan. Lakukan penyelidikan terhadap Kementerian Kehutanan dan perusahaan yang menerima ijin pemanfaatan hutan, terutama yang berpotensi sebagai penyumbang kerusakan hutan di Sumatra dan seluruh wilayah Indonesia,” tuturnya.
Halaman Selanjutnya
Fernando menambahkan, penyelidikan menyeluruh, baik terhadap pejabat maupun pihak swasta, akan memberi efek jera dan mendorong tata kelola hutan yang lebih ketat, sehingga bencana serupa tidak terus berulang di masa depan.

13 hours ago
5









