Bantaran Kali di Jabar Akan Diklaim Milik Negara, Dedi Mulyadi: Solusi Normalisasi Sungai

13 hours ago 2

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:00 WIB

Depok, VIVA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid akan melakukan pengkajian ulang terhadap sertifikat kepemilikan tanah warga yang berada di kawasan garis sempadan sungai (GSS) atau bantaran sungai.

GSS yang terdiri dari tanah landed saat ini hampir semuanya dikuasai oleh masyarakat. Inilah yang menghambat proses pelebaran sungai.

“Untuk tanah yang ada di dalam garis sempadan sungai itu kita tetapkan nanti menjadi tanah negara dan akan dimiliki oleh Balai Besar Sungai. Nanti kita akan terbitkan sertifikat untuk Balai Besar Sungai. Kalau BBWS sumber daya air tidak mempunyai duit untuk mengukur, ngukurnya ditanggung oleh Pemda provinsi. Sehingga semua aset tanah sempadan Sungai itu menjadi asetnya negara, supaya ke depan masyarakat tidak bisa mempunyai klaim sepihak membangun maupun mempunyai sertifikat disepanjang bibi-bibir sungai tersebut, sehingga ini untuk menjaga ekosistem kedepan ya,” katanya usai rapat koordinasi evaluasi tata ruang bersama Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Walikota se-Jawa Barat di Depok, Selasa 11 Maret 2025.

Banjir luapan sungai yang menggenangi perumahan di Bekasi, Jawa Barat

Photo :

  • ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Nusron mengatakan untuk yang sudah terlanjur bersertifikat langkah yang dilakukan adalah pengkajian kembali. Jika prosesnya tidak benar dan tidak sesuai, atau ditemukan kecurangan maka akan dibatalkan sertifikatnya. Namun bagi yang sesuai aturan dan memiliki sertifikat maka akan dilakukan penggantian berupa kerahiman.

“Tapi kalau memang itu tanah negara prosesnya nggak bener dia ngotot ya mungkin kalau ada pelebaran solusinya ada kerahiman, sifatnya kerahiman tidak pakai appraisal karena kerahiman, karena itu bukan haknya tapi kalau yang haknya nanti ada pengadaan tanah. Kondisi ini diharapkan jangka panjang ekosistemnya terjaga, investasinya terganggu kepastian hukum ada,” ujarnya.

Dia menyebut, ada 10 wilayah di Jawa Barat yang belum merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) karena kondisinya sudah tidak sesuai. Kemudian, target RDTR baru 17?n ini yang membuat perizinan itu menjadi kacau.

“Kenapa? Zoomingnya enggak ketahuan. Karena semua izin kegiatan apapun itu kan dimulai dari kegiatan kemanfaatan, kegiatan kemanfaatan kesesuaian pemanfaatan ruang, ya kan ini dulu KKPM,” bebernya.

Solusi Normalisasi Sungai

Di tempat yang sama, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan, telah melakukan rapat koordinasi evaluasi tata ruang bersama Menteri ATR/BPN dan dihadiri 27 bupati dan wali kota di Kompleks Wali kota Depok, bertujuan memberikan evaluasi yang luar biasa bagi provinsi Jawa Barat untuk segera membenahi tata ruangnya.

“Yang kedua mendorong Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)-nya untuk segera berproses, karena lama tidak berproses dan banyak daerah-daerah yang prosesnya mandek sehingga pada kesempatan ini kita mensinkronisasikan untuk pada ujungnya adalah untuk dua hal. Pertama, terbangunnya iklim investasi yang sehat, yang kedua terbangunnya postur lingkungan yang sehat. Sehat itu bebas penyakit dan bebas bencana, ini kedua hal ini,” katanya.

Dedi menuturkan, saat ini sudah ditemukannya solusi untuk normalisasi sungai dan solusi terkuasainya ruang hulu oleh para pengembang. Namun untuk detilnya, Dedi akan melakukan koordinasi dengan Kementerian PUPR pekan depan.

Menurutnya, ada komitmen dan sinkronisasi tiap daerah dalam menyusun tata ruang yang sehat, dengan hasil pengukuran tanah di sempadan sungai oleh Pemda Provinsi Jawa Barat yang outputnya fungsi sungai akan dikembalikan, dalam arti badan sungai diperlebar kembali dan kapasitas tampung airnya menjadi normal.

"Ini adalah solusi yang diberikan oleh menteri kebanggaan kita, untuk masyarakat Jawa Barat. Pemprov akan membiayai pengukuran seluruh DAS agar Jawa Barat terbebas dari banjir," ujar Dedi di Depok

Dedi menyebutkan bahwa kementerian juga berkomitmen menerbitkan sertifikat sempadan sungai yang nanti akan dipegang balai besar sungai wilayah. Sehingga, tidak ada lagi perorangan atau perusahaan yang mengklaim dan mengurus sertifikat.

"Nah kemudian solusinya nanti akan segera dibahas minggu depan di Kementerian PUPR, sehingga kegiatan normalisasi sungai dan pelebaran sungai tidak akan terhambat oleh terbitnya sertifikat atau kepemilikan yang dikuasai melalui girik dan sejenisnya. Ini langkah-langkah strategis yang kita lakukan. Ya Insyaallah lah berbagai hal di Jawa Barat hambatannya bisa terselesaikan dengan baik berkat kerjasama antara Pemprov Jabar dan Kementerian ATR BPN," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya

Di tempat yang sama, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan, telah melakukan rapat koordinasi evaluasi tata ruang bersama Menteri ATR/BPN dan dihadiri 27 bupati dan wali kota di Kompleks Wali kota Depok, bertujuan memberikan evaluasi yang luar biasa bagi provinsi Jawa Barat untuk segera membenahi tata ruangnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |