Banyak Dikeluhkan, Pramono Bakal Perbaiki Sistem KJP Seperti Era Gubernur Ahok dan Anies

2 hours ago 2

Rabu, 5 Februari 2025 - 14:09 WIB

Jakarta, VIVA - Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung mengaku bakal memperbaiki program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus, seperti zaman gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Anies Baswedan.

Ia menilai, sistem KJP Plus harus diperbaiki agar siswa yang berhak tidak terhambat dalam mendapatkan bantuan pendidikan itu.

"Yang ingin saya lakukan adalah KJP yang dalam 2 tahun ini banyak masyarakat penerima KJP mengeluh karena yang dulu dapat tidak dapat lagi. Saya akan perbaiki jumlahnya 520 ribu, bahkan nanti pada saatnya saya akan kembalikan seperti zaman terakhir Gubernur yang definitif, bahkan akan ditambah. Sehingga dengan demikian yang menerima akan lebih banyak," jelas Pramono kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu, 5 Februari 2025.

Di sisi lain, Pramono tak berbicara banyak terkait usulan syarat penerima KJP Plus yang harus memiliki nilai rapor rata-rata minimal 70. Pramono mengatakan bahwa hal itu belum menjadi keputusannya. 

"Jadi saya terus terang baru tahu dan itu belum menjadi keputusan saya. Mengenai KJMU kan ini kan 70, belum menjadi keputusan saya," kata Pramono.

Sebagai informasi, Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta berencana menambah syarat siswa yang masuk dalam penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Syarat khusus itu dengan siswa penerima KJP Plus memiliki nilai rata-rata rapor terendah di angka 70.

"Salah satu kriteria yang khusus sebagai penerima KJP Plus yang diatur terbaru adalah berkaitan dengan indeks prestasi siswa atau rata-rata rapor. Rata-rata rapor ini sekurang-kurangnya paling rendah 70 dalam 2 semester berturut-turut," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko di Balai Kota Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.

Sarjoko mengaku, wacana penambahan syarat penerima KJP Plus itu berasal dari hasil rapat jajaran Pemprov Jakarta dengan tim transisi Pramono Anung-Rano Karno. Hal itu mengingat, penyaluran KJP Plus tahap 1 2025 akan dicairkan setelah Pramono-Rano dilantik menjadi Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta. Yakni pada Maret 2025 untuk rapelan bulan Januari, Februari, dan Maret.

"Secara beriring hampir satu bulan terakhir ini kami, Disdik dan juga teman-teman dari SKPD lain secara maraton rapat dengan tim transisi gubernur dan wakil gubernur terpilih, berkaitan dengan rencana implementasi terhadap kebijakan prioritas gubernur dan wakil gubernur terpilih," kata Sarjoko.

Meski demikian, Dinas Pendidikan bakal mengkaji ulang soal rencana syarat nilai rata-rata tersebut. Sarjoko mengaku hanya ingin memotivasi para peserta didik untuk rajin belajar dan menggunakan bantuan pemerintah itu dengan sebaik-baiknya. 

"Tentu ini akan kita diskusikan kembali dengan tim transisi apakah ini nanti, apakah bisa dipertimbangkan kembali untuk memberikan persyaratan terkait nilai-nilai tadi," ujar dia. 

Sementara, persyaratan lain untuk mendapatkan KJP Plus tidak berbeda dari sebelumnya. Di antaranya peserta didik dengan usia 6 tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun, terdaftar sebagai siswa sekolah negeri atau swasta di Jakarta, serta memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan berdomisili di Jakarta.

Kemudian, penerima KJP Plus juga harus memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, seperti terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial yang dapat dipadankan dengan sumber data lain atau merupakan anak panti sosial.

Halaman Selanjutnya

Sarjoko mengaku, wacana penambahan syarat penerima KJP Plus itu berasal dari hasil rapat jajaran Pemprov Jakarta dengan tim transisi Pramono Anung-Rano Karno. Hal itu mengingat, penyaluran KJP Plus tahap 1 2025 akan dicairkan setelah Pramono-Rano dilantik menjadi Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta. Yakni pada Maret 2025 untuk rapelan bulan Januari, Februari, dan Maret.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |