Jakarta, VIVA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri merespons soal adakah pemeriksaan terhadap salah satu perusahaan Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma alias Aguan, yang sempat mencuat dalam kasus pagar laut di Tangerang.
Apalagi, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB), dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang. Terkait hal tersebut, beginilah respons Bareskrim Polri ketika dikonfirmasi pemanggilan terhadap Aguan.
"Apa hubungannya?," kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro dikutip pada Rabu, 19 Februari 2025.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani.
Dirinya mengatakan, pemeriksaan kepada seseorang diperlukan jika penyidik membutuhkannya. Menurut dia, sejauh ini dari hasil pemeriksaan para saksi-saksi hingga ditetapkannya empat orang tersangka, tidak ada yang menyebut nama Aguan.
"Gini, kita memeriksa terhadap sebuah perkara ataupun melaksanakan penyidikan, tentu saja ada alasan. Alasannya, dari keterangan-keterangan baik itu saat sudah kita tetapkan sebagai tersangka, saat pemeriksaan saksi tidak ada yang menyebut," jelas dia.
Sebab, kata Djuhandani, informasi yang beredar di media sosial itu tidak bisa dijadikan dasar bagi polisi menangani sebuah kasus. Termasuk dalam kasus ini, ia menyebut belum ada yang mengarah kepada pengusaha tersebut.
"Kalau yang dikatakan di media sosial dan lain sebagainya, itu tidak bisa menjadi patokan. Karena semuanya itu, setiap apa yang dilangkahkan Polri pasti ada dasarnya. Ada dasarnya yang bisa dipertanggungjawabkan, kalau misalnya disebut rekan-rekan salah satu di sini sebagai turut serta di medsos. Apakah saya harus manggil orang itu?," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Arsin ditetapkan jadi tersangka kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang.
Bukan cuma dia, tapi ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka. Hal tersebut diungkap Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro.
"Menentukan empat tersangka, di mana keempat tersangka ini terkait pemalsuan, pemalsuan beberapa surat dokumen untuk pemohonan hak bangunan. Mereka antara lain saudara A Kepala Desa Kohod, Sekdes Kohod, dan dua penerima kuasa," kata dia pada Selasa, 18 Februari 2025.
Halaman Selanjutnya
"Kalau yang dikatakan di media sosial dan lain sebagainya, itu tidak bisa menjadi patokan. Karena semuanya itu, setiap apa yang dilangkahkan Polri pasti ada dasarnya. Ada dasarnya yang bisa dipertanggungjawabkan, kalau misalnya disebut rekan-rekan salah satu di sini sebagai turut serta di medsos. Apakah saya harus manggil orang itu?," kata dia.