Bayi yang Tewas Dicekik Oknum Polisi di Semarang Ternyata Hasil Hubungan Gelap

11 hours ago 2

Rabu, 12 Maret 2025 - 01:20 WIB

Semarang, VIVA – Oknum polisi di Jawa Tengah, Brigadir AK, diamankan Propam Polda Jateng atas dugaan menganiaya seorang bayi berumur 2 bulan hingga kemudian meninggal dunia.

Usut punya usut, bayi yang diduga dibunuh oleh oknum Polda Jateng yakni Brigadir AK ternyata hasil hubungan gelap. Brigadir AK diketahui telah bercerai dengan istri sahnya, dan kemudian memiliki hubungan di luar dinas kepolisian dengan wanita muda berinisial DJP (24).

Dari hubungan Brigadir AK dan DJP lahir bayi berinisial AN yang masih berusia 2 bulan. Kepolisian juga telah memastikan AN adalah anak dari Brigadir AK dan DJP.

"Kalau perempuan ini (DJP) adalah teman dekat, belum istri sah. Namun, korban (AN) benar anak kandung dari Brigadir AK, hubungan mereka di luar resmi dari dinas kepolisian," ujar Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Artanto kepada wartawan Selasa, 11 Maret 2026.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto

Photo :

  • Teguh Joko Sutrisno

Artanto saat ini belum bisa menjelaskan secara detail terkait motif dugaan pembunuhan itu. "Soal motif masih didalami," terangnya.

Lebih lanjut, Artanto menjelaskan jika kejadian itu bermula ketika Brigadir AK dan DJP hendak berbelanja di Pasar Peterongan, Kota Semarang, Minggu 2 Maret 2025. Korban kemudian dititipkan DJP kepada Brigadir AK di dalam mobil.

Selang 10 menit kemudian, DJP yang kembali ke mobil mendapati anaknya tidur dalam kondisi tak wajar. "Korban akhirnya langsung dibawa ke rumah sakit, ditangani dokter, besoknya (Senin 3 Maret ) meninggal dunia," ucap Artanto.

Saat ini Brigadir AK tengah menjalani penempatan khusus (patsus). Brigadir AK saat ini juga tengah menjalani proses sidang kode etik dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng.

“Hari ini Propam sudah memproses kode etik yang bersangkutan, dan dipatsus (penempatan khusus) untuk 30 hari kedepan,” bebernya.

Artanto menerangkan jika para penyidik sedang melakukan penyelidikan terkait pelanggaran Brigadir AK. Sedangkan proses pidana Brigadir AK saat ini tengah dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng. “Masih berproses di Krimum, kasus ini sudah menjadi atensi Dirreskrimum,” bebernya.

Sebelumnya, DJP melaporkan Brigadir AK ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng pada 5 Maret 2025 sesuai LP/B/38/III/2025/SPKT/Polda Jawa tengah. DJ sendiri diketahui baru saja lulus dari salah satu universitas negeri di Kota Semarang dan menjalin hubungan dengan Brigadir AK.

Laporan: Didiet Cordiaz/tvOne Semarang

Halaman Selanjutnya

Selang 10 menit kemudian, DJP yang kembali ke mobil mendapati anaknya tidur dalam kondisi tak wajar. "Korban akhirnya langsung dibawa ke rumah sakit, ditangani dokter, besoknya (Senin 3 Maret ) meninggal dunia," ucap Artanto.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |