Berperan Besar untuk Pembangunan, Pahami Ketentuan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta

7 hours ago 2

Jumat, 25 April 2025 - 17:37 WIB

Jakarta, VIVA – Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi salah satu kewajiban penting yang perlu diperhatikan bagi setiap pemilik kendaraan di Jakarta. Selain sebagai bentuk kepatuhan hukum, PKB juga berperan besar dalam mendukung pembangunan kota.

Ketentuan terkait PKB terbaru tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

"Membayar PKB bukan hanya soal administrasi. Dana yang terkumpul dari pajak ini akan kembali ke masyarakat dalam bentuk perbaikan jalan, peningkatan transportasi publik, dan pengembangan fasilitas kota lainnya," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dikutip dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 April 2025.

Ilustrasi Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Photo :

  • VIVA.co.id/Yunisa Herawati

Dijelaskan, PKB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor, baik roda dua, roda empat, maupun kendaraan lainnya yang terdaftar di Jakarta.

"PKB dibayarkan setahun sekali secara di muka, sejak kendaraan resmi terdaftar atas nama pemilik," katanya.

Morris melanjutkan, jika kendaraan tidak dapat digunakan selama satu tahun penuh karena keadaan khusus (misalnya force majeure), pengajuan restitusi atau pengembalian pajak bisa dilakukan untuk periode yang tidak terpakai.

"Pembayaran dilakukan di wilayah administrasi DKI Jakarta, di kantor Samsat Induk, Gerai Samsat dan secara online melalui aplikasi SIGNAL," katanya.

Adapun subjek pajak PKB adalah orang pribadi atau badan yang tercatat sebagai pemilik kendaraan. Artinya, begitu kendaraan dimiliki atau dikuasai, kewajiban membayar pajak pun otomatis berlaku.

"Pemprov DKI Jakarta terus mendorong kepatuhan pembayaran pajak sebagai bagian dari upaya membangun kota yang lebih tertib, nyaman, dan berkelanjutan," tuturnya.

Untuk diketahui ada beberapa jenis kendaraan dikecualikan dari pengenaan pajak ini. Antara lain kereta api, kendaraan dinas untuk pertahanan dan keamanan, kendaraan diplomatik atau milik lembaga internasional, kendaraan berbasis energi terbarukan, dan kendaraan pameran milik produsen atau importir (bukan untuk dijual).

Cara menghitung PKB

Dijelaskan, penghitungan PKB dilakukan berdasarkan:

1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

 Mengacu pada harga pasar kendaraan pada bulan Desember tahun sebelumnya.

2. Bobot Kendaraan

Mencerminkan seberapa besar dampak kendaraan terhadap kerusakan jalan dan lingkungan. Semakin besar bobot, semakin tinggi koefisien yang digunakan. Khusus untuk kendaraan air, perhitungan hanya menggunakan NJKB saja, tanpa faktor bobot.

Tarif pajak ditentukan berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki dan jenis penggunaannya:

● Kendaraan pertama: 2%

● Kendaraan kedua: 3%

● Kendaraan ketiga: 4%

● Kendaraan keempat: 5%

● Kendaraan kelima dan seterusnya: 6%

Sementara itu, tarif khusus berlaku untuk:

● Kendaraan umum, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan sosial: 0,5%

● Kendaraan milik badan usaha: 2%

Halaman Selanjutnya

"Pembayaran dilakukan di wilayah administrasi DKI Jakarta, di kantor Samsat Induk, Gerai Samsat dan secara online melalui aplikasi SIGNAL," katanya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |