Sebut Tak Ada Saksi Kuat, Tim Hukum: Hakim Harus Berani Bebaskan Hasto

4 hours ago 3

Jumat, 25 April 2025 - 23:20 WIB

Jakarta, VIVA – Tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Patra M Zein mengatakan bahwa tujuh orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sampai saat ini belum ada yang bisa membuktikan bahwa Hasto Kristiyanto melakukan dugaan suap pengurusan PAW DPR RI 2019-2024. Patra meminta kepada majelis hakim tak segan memberikan hukuman bebas untuk Hasto Kristiyanto. 

"Kalo memang tidak ada bukti keterlibatan Pak Hasto, uangnya bukan dari Pak Hasto, majelis hakim harus berani bebaskan," ujar Patra M Zein di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat 25 April 2025.

Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto di Kasus Korupsi dan Suap

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Dari tujuh saksi yang sudah dihadirkan jaksa, mereka dinilai belum bisa membuktikan secara kuat mengenai sumber uang suap berasal dari Hasto Kristyanto. 

Adapun saksi yang telah dihadirkan jaksa yakni mantan komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, mantan ketua KPU RI Arief Budiman, mantan anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina, advokat Donny Tri Istiqomah. 

Dan tiga saksi lainnya yakni dihadirkan hari ini oleh jaksa. Mereka adalah Ilham Yulianto (sopir kader PDI-P, Saeful Bahri), Rahmat Setiawan, (ajudan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan) dan Patrick Gerrard Masoko (Swasta).

Lebih lanjut, kata Patra, kesaksian saksi justru membuktikan kesalahan tiga terpidana lainnya yakni eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina; dan Saeful Bahri. 

"Pertanyaannya, apakah ada saksi-saksi yang dihadirkan untuk membuktikan dakwaan terhadap pak Hasto? Sampai hari ini kami tidak melihat," sebutnya. 

"Sejak awal sidang sampai sore ini, adakah saksi saksi yang jelas tegas menerangkan adanya keterlibatan pak Hasto? Tidak ada. Adakah ada saksi saksi yg menjelaskan bahwa mereka mengalami langsung , melihat langsung, mendengar langsung, dan tau langsung bahwa uang itu bersumber dari pak Hasto? Tidak ada," lanjut Patra. 

Bahkan, Patra merasa persidangan kali ini bukan untuk Hasto Kristiyanto. Melainkan, seolah mengadili ulang ketiga terpidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Maka poin yang kedua adalah ini sebenarnya mengadili siapa persidangan ini? Apa mengadili ulang Agustiani Tio? Apa mengadili ulang Wahyu setiawan? Apa ini persidangan Saeful Bahri?" tegasnya. 

Untuk itu, Patra menegaskan akan terus membela Sekjen PDIP, Hasto Kristyanto yang tak terlibat di kasus dugaan suap pengurusan PAW Harun Masiku. 

"Kami tidak bosan membela pak Hasto sekuat-kuatnya, membela pak Hasto sepenuh-penuhnya," pungkasnya.

Hasto Kristiyanto saat jalani sidang eksepsi.

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto juga didakwa memberikan suap untuk mengusahakan Harun Masiku bisa dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 sebanyak Rp 400 juta.

Atas perbuatannya, Hasto dinilai telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Halaman Selanjutnya

"Pertanyaannya, apakah ada saksi-saksi yang dihadirkan untuk membuktikan dakwaan terhadap pak Hasto? Sampai hari ini kami tidak melihat," sebutnya. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |