Kalsel, VIVA – Berkas perkara oknum TNI AL Kelasi Satu bernama Jumran, tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap jurnalis newsway.co.id, Juwita, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin pada Kamis, 24 April 2025, dengan Nomor Register Perkara 09/IV/2025.
Kepala Oditurat Militer Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, menyampaikan bahwa dalam berkas perkara tersebut, sebanyak 11 orang saksi akan dihadirkan di persidangan. Selain itu, telah disiapkan 11 jenis alat bukti berupa surat serta 38 item barang bukti.
“Seluruh alat bukti, baik surat maupun barang, akan diperiksa secara langsung dalam persidangan nanti,” ujarnya dalam konferensi pers di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Jumat 25 April 2025.
Aksi solidaritas untuk Juwita yang digelar oleh ratusan massa di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan - Foto Dok Faidur
Photo :
- VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)
Oditur Militer dalam dakwaannya menetapkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sebagai dakwaan primer, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan sebagai dakwaan subsider.
Letkol Sunandi menegaskan bahwa sidang akan digelar terbuka untuk umum, sesuai ketentuan peradilan militer di bawah Mahkamah Agung RI.
“Kita tunggu saja proses persidangannya karena akan terbuka untuk umum. Di sana akan terlihat lebih jelas rangkaian fakta-fakta hukumnya,” ucapnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan kuasa hukum keluarga korban mengajukan bukti dan saksi tambahan, Letkol Sunandi menjelaskan hal itu diperbolehkan sesuai hukum acara.
“Sesuai dengan Hukum Acara bahwasanya hal itu bisa diajukan sebagai bukti tambahan pada saat setelah selesai pemeriksaan. Jadi nanti dalam persidangan diketahui oleh majelis dan apabila dianggap oleh majelis bisa dijadikan sebagai alat bukti itu bisa disampaikan dan bisa digunakan sebagai alat bukti baru,” jelasnya.
Konferensi pers oleh TNI AL di Banjarmasin, terkait kasus pembunuhan berencana jurnalis media online Juwita - Foto Dok Muhammad Faidurrahman
Photo :
- VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)
Ia juga menambahkan bahwa hasil tes DNA yang menjadi bagian dari alat bukti belum diterima hingga saat ini.
“Termasuk ada tes bukti DNA yang sampai saat ini memang belum kita terima karena akan membutuhkan waktu untuk bisa memperoleh hasilnya,” tandasnya.
Halaman Selanjutnya
Ketika ditanya mengenai kemungkinan kuasa hukum keluarga korban mengajukan bukti dan saksi tambahan, Letkol Sunandi menjelaskan hal itu diperbolehkan sesuai hukum acara.