Jakarta, VIVA – Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Raperda KTR) DKI Jakarta kejar tayang finalisasi keseluruhan pembahasan pasal, pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Sayangnya, hingga akhir pembahasan, sekitar 60% anggota Pansus lainnya tidak hadir. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pansus, Abdurrahman Suhaimi.
"Jadi, pada prinsipnya sudah selesai sampai pasal 26. Ada hal-hal substansial, khususnya redaksional, maka kita masih tampung. Tadi, enggak ada hal-hal yang krusial kan sebenarnya, tapi kita tetap dengar masukan-masukan dari anggota dewan. Jadi kita lebih cepat ketok pasal dan sebagainya. Tapi, tetap kita dengar untuk hal-hal yang sifatnya substansial untuk lebih mantapnya perda ini," Suhaimi kepada wartawan.
Sementara itu, Ketua Sub Kelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan Rakyat Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Afifi menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan oleh pedagang kecil, pelaku UMKM masih didengarkan agar tidak dirugikan sesuai dengan komitmen Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
"Setelah selesai pembahasan di Pansus akan kami sampaikan ke Pak Gubernur dan kalau memungkinkan akan dirapimkan agar masukkan semua SKPD terkait itu bisa kita serap. Jadi, pada prinsipnya, draftnya masih terbuka, masih dinamis. Masukan dari masyarakat ini masih memungkinkan untuk dimasukan," ungkap Afifi.
Lanjutnya, eksekutif akan memetakan seluruh masukan yang ada dan kemudian akan dirapatkan bersama dengan Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah, dan lain sebagainya.
"Sekali lagi, prinsipnya, segala masukan akan tetap kami terima dan Raperda ini arahnya agar menjadi Perda yang aspiratif, yang demokratis, meminimalisir kegaduhan di masyarakat. Jangan sampai adanya Raperda KTR ini membuat kegaduhan dan mengganggu perekonomian masyarakat, termasuk yang ultramikro, UMKM tadi," tutur dia.
Ia menekankan, sebelum Raperda KTR ini diparipurnakan, paripurna segala sesuatu masih dinamis. Termasuk terkait arahan dan komitmen Gubernur Pramono yang menekankan agar Raperda KTR tidak boleh mengganggu UMKM.
"Sebagai bagian dari eksekutif, yang kita putuskan di Pansus tentunya akan kami sampaikan ke Pak Gubernur dan kami juga berharap nanti Pak Gubernur merapimkan sehingga terkait dengan pasal-pasal krusial yang berpotensi menimbulkan kegaduhan bisa kita carikan resolusi dan jalan tengahnya sehingga menjadi Perda KTR yang demokratis," ujarnya.
Adapun polemik dan ramainya penolakan terhadap pasal-pasal larangan penjualan seperti larangan penjualan produk rokok 200 dari satuan pendidikan, sebut Afifi masih tetap mengacu pada PP No 28 Tahun 2024.
"Pilihannya mau dimuat di perda ini atau tidak secara aturan itu berlaku, karena sebelumnya telah diatur di PP No 28 tahun 2024. Pilihannya adalah mau diatur di Perda atau tidak, sekalipun tidak diatur di perda itu sudah menjadi hukum positif, sudah berlaku karena sudah diatur di PP No 28 tersebut," pungkas Afifi.
Halaman Selanjutnya
Ia menekankan, sebelum Raperda KTR ini diparipurnakan, paripurna segala sesuatu masih dinamis. Termasuk terkait arahan dan komitmen Gubernur Pramono yang menekankan agar Raperda KTR tidak boleh mengganggu UMKM.

3 weeks ago
15









