Blak-Blakan, Kejagung Ungkap Alasan Kenakan Pasal Tipikor untuk Direktur Jak TV

4 hours ago 1

Selasa, 22 April 2025 - 18:32 WIB

Jakarta, VIVA – Korps Adhyaksa membeberkan alasan penerapan pasal tindak pidana korupsi (Tipikor) ke Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar dalam perintangan beberapa perkara.

Tian Bahtiar jadi tersangka karena perbuatan personal dalam permufakatan jahat bersama pihak lain. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

"Kami tadi menjelaskan kepada Dewan Pers yang pertama bahwa perbuatan yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan itu adalah perbuatan personal, yang tidak terkait dengan media. Itu tegas," kata dia, Selasa, 22 April 2025.

Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar ditetapkan tersangka perintangan penyidikan oleh Kejagung

Photo :

  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Kejagung tak masalah perihal dengan pemberitaannya. Tapi, yang dipermasalahkan adalah soal informasi yang direkayasa sehingga menyudutkan pihak Kejagung. Sehingga, dia menekankan Korps Adhyaksa tak anti terhadap kritik yang dilayangkan masyarakat.

"Yang dipersoalkan adalah tindak pidana permufakatan jahatnya antar pihak-pihak ini, sehingga melakukan perintangan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ada rekayasa di situ," kata dia.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menambahkan, pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya perkara yang menyeret Tian Bahtiar kepada Kejagung. Mereka bakal terus mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Korps Adhyaksa perihal kasus perintangan tersebut.

"Sebagai lembaga penegak hukum terkait penanganan perkara kalau memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini adalah kewenangan penuh dari kejaksaan agung untuk menindaklanjuti prosesnya," kata Ninik.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dua perkara besar: korupsi dalam impor gula di Kementerian Perdagangan dan korupsi tata niaga komoditas timah.

Para tersangka diduga terlibat dalam skema sistematis untuk membentuk opini publik negatif terhadap Kejaksaan demi melemahkan proses hukum yang sedang berjalan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah advokat Junaedi Saibih (JS), advokat Marcela Santoso (MS), dan Tian Bahtiar (TB), yang menjabat sebagai Direktur Pemberitaan di stasiun televisi Jak TV.

Satu tersangka yang juga advokat kasus vonis lepas perkara minyak goreng, Marcella Santoso (MS).

Photo :

  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Ketiganya diduga melakukan permufakatan jahat untuk mencegah, merintangi, dan bahkan menggagalkan proses hukum terhadap tersangka kasus korupsi, termasuk nama Tom Lembong dalam kasus impor gula.

“Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, dan TB untuk mengintervensi jalannya proses hukum dalam dua perkara besar tersebut. Mereka mencoba menggiring opini publik melalui pemberitaan negatif yang menyudutkan Kejaksaan,” ujar Qohar dalam konferensi pers dini hari, Selasa 22 April 2025.

Halaman Selanjutnya

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dua perkara besar: korupsi dalam impor gula di Kementerian Perdagangan dan korupsi tata niaga komoditas timah.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |