Jakarta, VIVA – Beredar video yang viral di media sosial memperlihatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tengah menertibkan pengguna akun media sosial TikTok yang sedang melakukan siaran langsung di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.
Terlihat dalam video personel Satpol PP berhenti di pinggir jalan tepat di belakang pengguna TikTok yang sedang melakukan siaran langsung. Personel Satpol PP itu kemudian menghampirinya.
Saat itu personel Satpol PP meminta pengguna TikTok untuk berhenti dan tidak melakukan kegiatan di sekitar kawasan Bundaran HI dan sempat terjadi perdebatan.
Merespon hal tersebut, Kepala Satpol PP Jakarta, Satriadi Gunawan, menyampaikan bahwa kegiatan siaran langsung dan semacamnya merupakan pelanggaran ketertiban umum yang diatur dalam peraturan daerah (Perda).
Satriadi mengatakan bahwa kegiatan penertiban yang dilakukan terhadap pengguna akun TikTok dilakukan secara persuasif.
“Anggota ke lokasi menegur secara persuasif, tidak arogan atau kekerasan,” kata Satriadi saat dihubungi wartawan, Selasa, 22 April 2025.
Satriadi menjelaskan peraturan yang mengatur hal tersebut adalah Pasal 3 huruf i Perda 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum menyatakan setiap orang atau badan dilarang menggunakakan bahu jalan atau trotoar tidak sesuai dengan fungsinya.
Serta Pasal 12 huruf d menyatakan setiap orang atau badan dilarang menyalahgunakan atau mengalihkan fungsi jalur hijau, taman dan tempat tempat umum.
Adapun ancaman dalam Pasal 3 huruf I yakni paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit 100 rb dan paling banyak 20 juta.
Sedangkan ancaman sanksi Pasal 12 huruf d dan Pasal 61 ayat 3 Perda kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari atau denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
“Bahwa wilayah bundaran HI menjadi tempat idola masyarakat masyarakat untuk berkumpul, namun permasalahannya selalu menimbulkan masalah baru yakni banyak pedagang kopi kelliling yang berjualan serta menumpuknya sampah makanan dan puntung rokok,” kata Satriadi.
Kendaraan melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu, 17 April 2019. (Foto ilustrasi).
Photo :
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Satriadi menyampaikan bahwa jalan Bundaran HI merupakan jalan dengan kategori kelas 1 dengan volume kepadatan kendaraan sangat tinggi sehingga rawan terjadi kecelakaan bila terdapat gangguan di sekitar lokasi.
“Fungsi trotoar untuk pejalan kaki sehingga hak-hak pejalan kaki menjadi terganggu serta bisa menimbulkan kecelakaan. Sementara itu banyak warga yang datang ke lokasi bundaran HI tidak memperhatikan kebersihan dan sampah sering ditinggal maupun puntung rokok,” kata dia.
Halaman Selanjutnya
Adapun ancaman dalam Pasal 3 huruf I yakni paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit 100 rb dan paling banyak 20 juta.