Diduga Suap Hakim Rp60 Miliar, Marcella dan Ariyanto Dianggap Cederai Profesi Advokat

3 hours ago 2

Selasa, 22 April 2025 - 21:44 WIB

Jakarta, VIVA - Praktisi Hukum, M. Andrean Saefudin menilai praktik yang dilakukan dua pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri dalam kasus dugaan suap terhadap hakim senilai Rp60 miliar sangat mencederai profesi advokat.

Marcella dan Ariyanto diduga memberi suap terkait vonis lepas (onslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Rekan-rekan itu telah mencidrai profesi advokat sebagai “officium nobile” dan melanggar kode etik profesi tentunya. Ketika hanya mewakili keinginan klien, jauh dari pada tugas dan tanggungjawab sebagai profesi yaitu menegakkan hukum dan keadilan yang berpijak pada kebenaran,” kata Andrean melalui keterangannya pada Selasa, 22 April 2025.

Satu tersangka yang juga advokat kasus vonis lepas perkara minyak goreng, Marcella Santoso (MS).

Photo :

  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Menurut dia, apa yang dilakukan Marcella dan Ariyanto merusak citra profesi advokat dan membuktikan maraknya mafia peradilan. Padahal, kata dia, Marcella dan Ariyanto sebagai advokat harusnya mengedepankan pada kebenaran dalam penegakan hukum.

“Praktik lancung tersebut membuktikan maraknya mafia peradilan dan kolusi sistemik, serta memperburuk citra profesi advokat, hal mana Negara utamanya institusi peradilan tidak bisa menegakkan keadilan ketika dihadapkan dengan uang dan koruptor,” ujarnya.

Selain itu, Andrean juga menyoroti gaya hidup yang diperlihatkan Marcella dan Ariyanto di luar pengadilan kerap menjadi topik diperbincangkan publik. Keduanya kerap pamer kekayaan di media sosial.

Marcella merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya periode Januari-April 2022 yakni PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group. Kasus tersebut yang membuat Marcella dan Ariyanto harus berhadapan dengan hukum.

Marcella juga dikatakan pernah menangani kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022, untuk terdakwa Harvey Moeis yang merugikan negara kurang lebih Rp300 triliun.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar buka suara. Dia menyebut lembaganya tidak menyoroti gaya nyentrik Marcella dengan Ariyanto.

"Kami fokus pada perbuatan yang bersangkutan dan kami telah melakukan penyitaan aset-aset yang bersangkutan," kata Harli kepada wartawan Senin, 21 April 2025.

Harli juga tak bisa menampik secara detail status pernikahan Marcella dengan Ariyanto. Kejaksaan Agung hanya fokus pada perkara yang menjerat keduanya.

Dalam proses penyidikan, Penyidik Kejaksaan Agung telah menyita 3 unit mobil yang terdiri dari 1 mobil merek Land Cruiser dan 2 lainnya merek Land Rover. Ada juga 21 sepeda motor dan 7 sepeda yang disita. Kendaraan tersebut disita dari rumah kediaman Ariyanto. Sedangkan, dari kantor Marcella telah disita uang 4.700 dolar Singapura.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan rekayasa vonis lepas terhadap perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. 

Salah satu poin yang mencengangkan adalah keberadaan draf putusan pengadilan yang disebut sempat diberikan kepada pihak terdakwa dan bahkan dikoreksi oleh tim kuasa hukum sebelum dibacakan di persidangan.

Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Selasa, 22 April 2025.

Menurut Qohar, informasi tersebut bersumber dari keterangan saksi dalam proses penyidikan yang menyebut bahwa Wahyu Gunawan (WS), panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyerahkan draft putusan kepada salah satu tersangka yang juga advokat, Marcella Santoso (MS).

“Dalam salah satu keterangan saksi disebutkan bahwa beberapa waktu sebelum putusan dibacakan dalam sidang, WS selaku panitera menyerahkan draf putusan kepada tersangka,” ujar Qohar.

Halaman Selanjutnya

Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Selasa, 22 April 2025.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |