Bos OJK Buka-bukaan Penentu Utama Bisa Selamatkan Duit Masyarakat yang Kena Scam

5 days ago 9

Rabu, 22 Oktober 2025 - 09:40 WIB

Jakarta, VIVA – Kerugian masyarakat Indonesia akibat penipuan (Scam) keuangan mencapai Rp 7 triliun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya kecepatan masyarakat melapor penipuan yang dialami karena waktu menjadi faktor krusial dalam upaya penyelamatan dana yang sudah terlanjur dikirim atau 'dibobol' pelaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa fenomena scam bukan hanya terjadi di Indonesia, melainkan sudah menjadi masalah global. Bahkan dalam berbagai forum internasional, isu scam menjadi topik yang sangat 'hot', katanya.

Friderica atau yang disapa Kiki, menjelaskan, OJK telah membentuk Indonesia Anti-Scam Center sebagai langkah konkret menghadapi maraknya kejahatan finansial digital. Dalam kurun waktu belum genap satu tahun sejak berdiri, lembaga ini telah menerima lebih dari 270 ribu laporan dengan nilai kerugian masyarakat mencapai Rp7 triliun.

Meskipun demikian, Kiki menekankan pentingnya kecepatan masyarakat melapor menjadi kunci utama. Semakin cepat korban melapor, semakin besar peluang dana bisa diblokir sebelum ditarik atau dipindahkan oleh pelaku ke rekening lain.

Diskusi Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan di Purwokerto

“Kecepatan seseorang melapor sangat mempengaruhi keberhasilan memblokir dana tersebut," ungkap Kiki saat sesi diskusi Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan di Purwokerto pada Sabtu, 18 Oktober 2025.

Kiki membeberkan data durasi warga melaporkan kasus penipuan atau scam ke pihak berwenang. Hanya 0,84 persen atau sekitar 2.363 laporan yang masuk dalam waktu kurang dari satu jam setelah kejadian.

Sebanyak 4,68 persen korban melapor dalam rentang 1–3 jam lalu 4,39 persen melapor antara 3–6 jam. Jumlah laporan dalam kurun 6–12 jam mencapai 4,68 persen dan yang melapor dalam 12–24 jam sebanyak 6,33 persen.

Namun, yang paling mencolok adalah mayoritas masyarakat justru baru melapor setelah waktu kritis terlewati. Tercatat 43,73 persen atau sekitar 122.647 laporan baru masuk dalam waktu 1–7 hari setelah kejadian, dan 35,34 persen atau 99.128 laporan bahkan baru dilaporkan lebih dari seminggu kemudian.

"Kebanyakan masyarakat baru melapor setelah lewat 12 jam, bahkan ada yang seminggu atau sebulan kemudian. Itu akan sangat sulit dikejar dananya," kata Kiki.

Sebagai pembanding, Kiki menyebut, di negara lain korban scam umumnya melapor dalam waktu 10 hingga 15 menit setelah kejadian. Hal ini yang membuat sistem anti-scam mereka jauh lebih efektif sehingga ia menegaskan pentingnya literasi digital dan edukasi finansial agar masyarakat lebih sigap dan tidak ragu melapor ketika menjadi korban penipuan.

Halaman Selanjutnya

“Jadi ini (kecepatan melaporkan kasus penipuan) sesuatu yang terus kita edukasi kepada masyarakat supaya mereka semakin cepat melapor agar bisa kami bantu memblokir dananya,” tegas Kiki.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |