BPS: Inflasi Maret 2025 Capai 1,65 Persen, Dipicu Tarif Listrik hingga Emas Perhiasan

1 week ago 10

Selasa, 8 April 2025 - 12:20 WIB

Jakarta, VIVA – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, inflasi Maret 2025 tercatat sebesar 1,65 persen secara bulanan alias month-to-month (mtm). Sedangkan, secara tahunan atau year-on-year (yoy), inflasi tercatat sebesar 1,03 persen, serta secara tahun kalender alias secara year-to-date (ytd) 0,39 persen.

"Pada Maret 2025 terjadi inflasi 1,65 persen secara bulanan, atau kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 100,48 pada Februari 2025 menjadi 107,22 pada Maret 2025, Sementara secara tahunan atau year-on-year (yoy), terjadi inflasi sebesar 1,03 persen atau inflasi sebesar 0,39 persen secara tahun kalender (year-to-date/ytd)," kata Deputi Bidang Statistik Produksi BPS, M. Habibullah dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 8 April 2025.

Tingginya inflasi Maret dibandingkan dengan inflasi Februari 2025 antara lain dipicu oleh sektor Perumahan, Air dan Listrik, serta Bahan Bakar Rumah Tangga sebagai kelompok pengeluaran terbesar.

"Dengan besaran inflasi mencapai 8,45 persen dan berkontribusi sebesar 1,18 persen," kata Habibullah.

Tarif Listrik 12 Golongan

Photo :

  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Rinciannya, Tarif Listrik memberikan andil inflasi sebesar 1,18 persen, Bawang Merah dengan andil inflasi sebesar 0,11 persen, Cabai Rawit dengan andil inflasi sebesar 0,06 persen, Daging Ayam Ras dengan andil 0,03 persen, dan Emas Perhiasan dengan andil 0,05 persen.

"Dengan komoditas utama yang mendorong (inflasi Maret 2025) antara lain seperti Tarif Listrik dengan andil 1,18 persen, kemudian diikuti dengan Bawang Merah, Cabai Rawit, dan Emas Perhiasan," ujarnya.

Ilustrasi Emas Batangan.

Harga Emas Hari Ini 8 April 2025: Global Mulai Naik, Antam Turun

Harga emas internasional naik tipis pada perdagangan Selasa, 8 April 2025 dari level terendah hampir empat minggu yang dicapai pada sesi sebelumnya.

img_title

VIVA.co.id

8 April 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |