Jakarta, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) merestui PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk (XLSmart) sebagai entitas perusahaan operator seluler baru yang resmi beroperasi di Indonesia dengan memberikan tiga kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
Ketiga kewajiban itu berhubungan dengan peningkatan kualitas layanan hingga pembangunan infrastruktur digital berupa Base Transceiver Station (BTS) yang diharapkan bisa mendukung pemerataan layanan telekomunikasi di Indonesia.
"Di antaranya adalah peningkatan kecepatan unduh hingga 16 persen pada 2029, penambahan 8.000 BTS baru yang difokuskan di daerah dengan layanan terbatas, dan peningkatan akses layanan digital," kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Jakarta, Kamis, 17 April 2025.
Adapun untuk peningkatan akses layanan digital, Kemenkomdigi menargetkan agar akses layanan digital itu bisa dijangkau lebih dari 175.000 sekolah, 8.000 layanan kesehatan, dan 42.000 kantor pemerintahan di seluruh Indonesia.
Meutya Hafid menyebutkan dalam pengumuman kewajiban-kewajiban tersebut, Kemenkomdigi melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sehingga harapannya perusahaan terkait bisa memenuhi komitmen.
Apabila ketiga kewajiban tersebut tidak dipenuhi oleh XLSmart pada 2029 sesuai kesepakatan, Kemenkomdigi menyatakan perusahaan dapat dikenai sanksi mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pencabutan izin.
Adapun XLSmart merupakan entitas baru setelah tiga perusahaan yaitu PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom bersepakat untuk melakukan merger atau penyatuan usaha.
Secara resmi XLSmart mulai beroperasi sebagai entitas baru pada 17 April 2025 untuk melayani 94,5 juta pelanggan layanan telekomunikasi di Indonesia.
Logo XLSmart.
Photo :
- VIVA/Lazuardhi Utama
Selain itu, Menkomdigi mengatakan membuka kanal aduan untuk para pelanggan layanan telekomunikasi dari perusahaan XLSmart setelah perusahaan tersebut resmi beroperasi sebagai entitas baru.
Kanal aduan ini tersedia mengingat perusahaan tersebut baru secara efektif beroperasi sebagai entitas baru mulai hari ini, dan adanya kanal aduan itu merupakan mitigasi jika seandainya ditemukan kendala layanan dari penyedia layanan telekomunikasi.
"Kita telah berinisiasi untuk membuka layanan aduan yang memang sudah ada, tapi kita akan monitor juga kalau ada layanan aduan dari pelanggan-pelanggan XL, Smartfren, dan juga Smart Telecom. Mudah-mudahan tidak ada," jelas Meutya Hafid.
Adapun kanal aduan yang bisa dimanfaatkan bagi para pelanggan dari layanan yang dimiliki XLSmart seperti Axis, XL, Smartfren, dan Smart Telecom bisa mengirimkan pesan langsung (direct message) ke akun Instagram @pmt.komdigi atau ke nomor WhatsApp 0811-8110-0077.
Kemenkomdigi juga turut melakukan pengawasan kualitas jaringan dari layanan XLSmart melalui Pusat Monitoring Telekomunikasi (PMT) memastikan layanan telekomunikasinya tetap andal untuk masyarakat meski kini perusahaan yang menaunginya merupakan entitas baru.
"Sekali lagi, kami siap untuk menampung jikalau ada gangguan layanan dari dari ketiga entitas yang kini bergabung menjadi XLSmart," tutur Menkomdigi Meutya Hafid.
Halaman Selanjutnya
Source : VIVA/Lazuardhi Utama