Fakta-fakta Pengamen Rusak Bus Primajasa Gegara Tak Diizinkan Masuk, Satu Pelaku Berhasil Ditangkap

2 hours ago 1

Senin, 12 Mei 2025 - 17:15 WIB

Tangerang, VIVA – Insiden perusakan bus Primajasa oleh sekelompok pengamen di Jalan Raya Cikupa, Tangerang, Banten, berhasil diungkap oleh kepolisian.

Satu dari dua pelaku yang buron akhirnya ditangkap, sementara seorang lainnya masih dalam pengejaran. 

Berikut fakta-fakta terkait peristiwa tersebut:

1. Pelaku Berhasil Ditangkap Setelah Dua Hari Buron

Polisi akhirnya berhasil menangkap MA (18), seorang pengamen yang melakukan perusakan bus Primajasa di Jalan Raya Cikupa. 

Pemuda berusia 18 tahun itu diringkus pada Sabtu sore setelah bersembunyi selama dua hari di sebuah rumah kontrakan di daerah Balaraja, Tangerang.

2. Bermula dari Tidak Diizinkan Masuk ke Dalam Bus

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arif Nazarudin mengungkapkan bahwa insiden tersebut bermula ketika MA bersama rekannya, SA, berusaha masuk ke dalam bus Primajasa di daerah Bitung, Tangerang. 

Namun, mereka tidak diizinkan masuk oleh kernet karena bus sudah penuh. Penolakan itu memicu adu mulut yang akhirnya berujung pada perusakan bus.

"Karena tidak terima dua orang tersebut, akhirnya salah satu melakukan suatu tindak pidana yang itu melanggar dari perbuatan yang dilanggar oleh pidana. Dan selanjutnya dari situ, lanjut ada peristiwa yang kedua, yaitu pengrusakan kaca mobil dari Bus Primajasa," kata Kompol Arif Nazarudin dikutip tvOne.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arif Nazarudin

3. Aksi Brutal Terekam Video dan Viral di Media Sosial

Aksi brutal MA dan rekannya terhadap bus Primajasa sempat terekam video dan viral di media sosial. Video yang diunggah oleh akun Instagram @warga.jakbar memperlihatkan para pelaku menghantam bagian pintu samping bus dengan kayu. 

Bahkan, seorang pria yang mengenakan kutang putih tampak memukul kaca depan bus, hingga sopir terpaksa melaju cepat untuk menghindari kerusakan lebih parah.

4. Dijerat Pasal 170 KUHP dengan Ancaman Penjara

Akibat tindakannya, MA kini menjalani pemeriksaan di Polres Tangerang dan akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama. Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara.

5. Satu Pelaku Masih Buron

Sementara itu, rekan MA yang berinisial SA hingga kini masih dalam pengejaran polisi. Pihak Polresta Tangerang memastikan akan terus memburu pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Halaman Selanjutnya

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arif Nazarudin mengungkapkan bahwa insiden tersebut bermula ketika MA bersama rekannya, SA, berusaha masuk ke dalam bus Primajasa di daerah Bitung, Tangerang. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |