Jakarta, VIVA - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan lima orang sebagai tersangka atas kasus pengerusakan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di depan Gerbang Pancasila DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada hari Jumat, 9 Mei 2025.
“Penindakan terhadap sekelompok orang yang diduga kuat telah melakukan perbuatan pengrusakan, menghasut untuk melakukan perusakan, tidak menaati petugas, dan juga secara bersama-sama terang-terangan menggunakan kekerasan terhadap barang atau benda,” ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Danny Yulianto, saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Senin, 12 Mei 2025.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat
Photo :
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Danny menuturkan bahwa dalam unjuk rasa itu terdapat 11 orang yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Peduli Akan Sosial melakukan demonstrasi. Namun, berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, hingga rekaman CCTV, polisi menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
“Penyidik menyimpulkan ada 5 orang yang dapat ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 160, Pasal 170, dan Pasal 406 KUHP,” kata Danny.
Lima mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial AIK (21) yang diduga melakukan pembakaran ban dan disebut menyiramkan bensin ke sembarang arah membahayakan teman-temannya maupun petugas.
Tersangka selanjutnya yakni JK (22) merupakan koordinator lapangan berperan melakukan aksi vandalisme mencoret Gerbang Pancasila DPR dengan tulisan-tulisan provokatif. Sedangkan, tersangka SS alias M (19), MWS (20), dan SBR (25) melakukan pelemparan batu ke gerbang.
“Sedangkan, untuk ketujuh orang lainnya, kami telah minta keterangan. Sampai dengan saat ini, statusnya sebagai saksi dan sudah dikembalikan ke rumahnya masing-masing,” ucap Danny.
Barang bukti yang digunakan polisi untuk menetapkan 5 orang tersebut sebagai tersangka, di antaranya kaleng Pilox, ban bekas, serta botol yang masih berisi sisa cairan bensin untuk membakar.
Danny menyampaikan, bahwa kelimanya menjalani penahanan atas dasar pertimbangan objektif dan subjektif penyidik hingga Pasal dan ancaman yang diterapkan.
Adapun perihal proses penindakan, Danny menyebutkan Polres Metro Jakarta Pusat tidak masuk dalam ranah substansi dari unjuk rasa itu. Seperti ketika melakukan pengamanan dalam aksi unjuk rasa lainnya.
“Akan tetapi, apabila terjadi perbuatan-perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum dan membahayakan, maka akan kami lakukan tindakan tegas,” kata Danny.
Danny mengatakan bahwasanya unjuk rasa itu sudah diberi peringatan untuk dihentikan, karena dari pihak DPR meminta untuk tidak dilakukan aksi lantaran sedang ada kegiatan rapat untuk mempersiapkan kegiatan yang sedang berjalan saat ini yaitu pertemuan parlemen negara OKI.
“Sehingga apabila aksi itu terus dibiarkan, khawatir akan dapat mengganggu persiapan untuk melakukan konvensi tingkat internasional,” tutur Danny.
“Kami tekankan bahwa kami tidak masuk ke ranah apa yang menjadi isu. Tapi apabila kami melihat ada dugaan tindakan yang melanggar hukum, membahayakan dan tadi kami sampaikan bahwa pada saat melakukan menyiram bensin ke ban yang dibakar, itu sudah mengenai petugas dan beberapa temannya. Sehingga kami cepat melakukan tindakan untuk mengamankan terlebih dahulu,” jelas dia.
Oleh karenanya, Danny menerangkan bahwa dalam kegiatan tersebut sudah ada perbuatan yang dinilai cukup membahayakan, seperti menyiram bensin ke ban yang terbakar secara acak dan dinilai melampaui batas toleransi.
“Dan yang kedua, dari pihak DPR juga mau melaporkan ini, karena ini dinilai juga perbuatannya merugikan dan membahayakan,” ucap Danny.
Halaman Selanjutnya
“Sedangkan, untuk ketujuh orang lainnya, kami telah minta keterangan. Sampai dengan saat ini, statusnya sebagai saksi dan sudah dikembalikan ke rumahnya masing-masing,” ucap Danny.