Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pelelangan sejumlah barang rampasan hasil korupsi para koruptor. Pelelangan akan dimulai KPK pada Rabu, 11 Juni 2025.
Adapun total aset rampasan para koruptor yang akan dilelang yakni sebanyak 81 aset yang ditawarkan. Puluhan aset itu terdiri dari apartemen hingga barang bergerak seperti kendaraan roda empat, roda dua hingga handphone dan pakaian batik yang nilai totalnya diprediksi mencapai ratusan miliar rupiah.
“Untuk bulan Juni 2025 ini kita akan melelang 81 lot yang tadi dari barang bergerak yang 44 lot dan tidak bergerak 37 lot. Diharapkan laku dengan total nilai minimal Rp122.281.577.700,” ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto kepada wartawan dikutip Rabu, 28 Mei 2025.
Para aset yang dilelang, kata Mungki, semuanya merupakan hasil perkara yang ditangani oleh lembaga antirasuah. Beberapa di antaranya juga sudah pernah ditawarkan dalam lelang pada Maret lalu tapi tidak laku atau tidak dibayar oleh pemenang lelang.
Salah satu barang yang tidak laku itu, Mungki bilang, di antaranya adalah Apartemen Green Central City Tower Adenium lantai 35.
“Ini kita jual dengan nilai limit Rp739.941.000 dengan uang jaminan Rp300.000.000,” kata Mungki.
Selanjutnya, KPK juga melelang handphone seperti iPhone 13 Pro; iPhone XR; iPhone 13 hingga iPhone 12 Pro Max yang dibanderol dengan harga limit bawah Rp7-8 juta.
Nantinya, proses lelang dimulai dengan aanwijzing pada Selasa, 3 Mei pukul 10.00-15.00 WIB di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.
“Ini untuk barang bergerak sedangkan untuk barang tidak bergerak akan dilakukan di hari yang sama, tapi di tempat masing-masing barang tidak bergerak berada,” bebernya.
Kemudian, lelang akan dilanjutkan kembali pada 11 Juni secara online. Informasinya bisa diunggah melalui situs https://lelang.go.id// sejak pukul 10.00 WIB.
Mungki menyebut bahwa masyarakat yang memenangkan lelang punya waktu lima hari kerja untuk melunasi barang incarannya sesuai harga yang disepakati.
“Apabila melewat batas waktu lima hari maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminannya dinyatakan dirampas untuk negara untuk dimasukkan ke kas negara,” ujarnya.
“Kemudian setelah pelunasan oleh pemenang lelang, hasil transfer ditransfer oleh KPKNL kepada KPK yang kemudian oleh KPK disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pendapatan negara bukan pajak atau PNBP,” imbuh Mungki.
Pun, pembeli juga harus melunasi bea lelang sebesar 2 persen dari harga lelang untuk barang tidak bergerak dan 3 persen untuk barang bergerak.
“Kemudian setelah selesai proses penyetoran uang dan penyetoran kekas negara, maka KPK akan segera melaksanakan proses penyerahan pada pemenang lelang secara fisik barangnya,” imbuhnya.
Halaman Selanjutnya
“Ini untuk barang bergerak sedangkan untuk barang tidak bergerak akan dilakukan di hari yang sama, tapi di tempat masing-masing barang tidak bergerak berada,” bebernya.