Jakarta, VIVA – Banyak orang membuat NPWP karena kebutuhan tertentu, seperti bekerja atau mengajukan kredit. Namun, bagaimana jika seseorang sudah tidak lagi bekerja dan tak memiliki penghasilan? Apakah masih wajib lapor pajak?
Agar tidak terkena sanksi akibat keterlambatan atau ketidaktahuan dalam pelaporan pajak, bagi Anda yang sudah tidak berpenghasilan, bisa menonaktifkan NPWP atau mengubah statusnya menjadi Non-Efektif (NE).
Sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), setiap pemilik NPWP memiliki kewajiban perpajakan, termasuk melaporkan SPT Tahunan. Meskipun tidak memiliki penghasilan, pemilik NPWP aktif tetap harus menyampaikan laporan pajak.
Jika tidak, maka akan dikenakan denda administrasi sesuai peraturan yang berlaku. Namun, bagi yang sudah tidak memiliki penghasilan tetap, seperti habis resign atau terkena PHK, ada solusi untuk menonaktifkan NPWP atau mengubah status menjadi Non-Efektif (NE).
Apakah NPWP Bisa Dihapus?
Sejumlah wajib pajak antre untuk melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Februari 2019. (foto ilustrasi)
Photo :
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Direktorat Jenderal Pajak (DJP), memang memungkinkan pemilik NPWP untuk mengajukan penghapusan NPWP. Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. 20 Tahun 2013, setelah NPWP dihapus, pemiliknya tidak lagi diwajibkan melaporkan SPT Tahunan.
Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Ada beberapa kategori wajib pajak yang bisa menghapus NPWP. Di antaranya:
1. Meninggal dunia (dibuktikan dengan akta kematian).
2. Pindah kewarganegaraan (bukan lagi WNI).
3. Perempuan menikah dan tidak bekerja (kewajiban pajaknya mengikuti suami).
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Penghapusan NPWP
- Formulir permohonan penghapusan NPWP.
- Fotokopi KTP atau dokumen identitas lainnya.
- Untuk wanita menikah: Fotokopi buku nikah dan surat pernyataan tidak ada perjanjian pemisahan harta.
Pengajuan dapat dilakukan secara online melalui situs DJP atau langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Cara Nonaktifkan NPWP
Jika tidak lagi memiliki penghasilan, wajib pajak bisa mengajukan status Non-Efektif (NE). Namun, jika ada aktivitas pajak seperti pembayaran atau pelaporan, sistem DJP bisa mengubah statusnya menjadi aktif kembali secara otomatis.
Untuk mengajukan status Wajib Pajak Non-Efektif (NE), wajib pajak perlu memenuhi beberapa persyaratan dengan membawa dokumen seperti formulir permohonan, surat pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif, serta dokumen pendukung yang membuktikan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Non-Efektif.
Permohonan ini dapat diajukan secara online melalui aplikasi yang disediakan situs DJP, contact center, atau saluran lainnya. Jika ingin mengajukan secara tertulis, Anda bisa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara langsung, mengirimkan berkas melalui pos, atau menggunakan jasa kurir dengan bukti pengiriman. Layanan ini dapat diajukan oleh wajib pajak pribadi, wakil badan usaha, atau pejabat instansi pemerintah.
Penetapan status NE ini diberikan kepada wajib pajak yang sudah tidak memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tidak lagi menjalankan usaha, tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari, atau tidak melakukan transaksi pajak selama dua tahun berturut-turut. Setelah status NE disetujui, wajib pajak tidak perlu lagi melaporkan SPT Tahunan hingga statusnya kembali aktif.
Halaman Selanjutnya
1. Meninggal dunia (dibuktikan dengan akta kematian).