Pakar HTN Sebut Retret Punya Legal Basis untuk Sinkronisasi Pusat dan Daerah

15 hours ago 2

Sabtu, 22 Februari 2025 - 00:02 WIB

Jakarta, VIVA – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid, menanggapi kebijakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mengeluarkan instruksi dalam Surat Nomor 7294/IN/DPP/II/2025 tertanggal Kamis, 20 Februari 2025, agar kepala daerah PDIP tidak ikut retret, seusai penahanan Sekjen Hasto Kristiyanto oleh KPK di kasus Harun Masiku

Fahri menilai bahwa secara teknis pemerintahan, retreat mengacu pada kegiatan orientasi, pembekalan, dan pelatihan yang diberikan kepada pejabat terpilih, seperti kepala daerah dan menteri, setelah mereka resmi dilantik. 

Gubernur Sumut Bobby Nasution mengikuti Retreat Pembekalan bersama di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah.(dok Pemprov Sumut)

Photo :

  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Secara terminologi, kata Fahri, retret bertujuan membekali para pemimpin dengan pemahaman yang mendalam tentang tugas dan tanggung jawab mereka, serta membangun sinergi dalam menjalankan roda pemerintahan dalam kerangka negara kesatuan republik indonesia. 

“Jadi jika berangkat dari spirit pasal 376 ayat (3) UU Nomor 23/2014 tentang Pemda yaitu agar Kepala daerah/wakil kepala daerah dapat dibekali dengan pemahaman yang mencakup aspek teori-teori pemerintahan dan konsep otonomi daerah, pembentukan sikap, watak, mental, dan disiplin sebagai abdi negara, jadi pada hakikatnya ini merupakan program pemerintah yang urgent serta strategis, important and strategic program,” kata Fahri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 21 Februari 2025.

Fahri menilai bahwa program Retreat ini tentunya akan mengafirmasi kepala daerah sebaga "state organizer" aspek wawasan mendalam terkait tugas dan tanggung jawab kepala daerah selaku "top executive" tugas pokok kepala daerah, pemahaman Asta Cita, membangun kedekatan emosional antarkepala daerah, pengelolaan anggaran daerah, dan ketahanan nasional maupun wawasan kebangsaan

Fahri menambahkan bahwa secara doktriner Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara melalui kementerian terkait secara prinsip melakukan pembinaan dan pengawasan agar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dengan demikian agar tercipta sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah, sebagai konsekwensi atas prinsip itu, maka rumusan norma ketentuan pasal 373 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur adanya rezim atau pranata. 

Pembinaan dan Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah hal ini dapat dicermati dengan rumusan kaidah bahwa "Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi”.

Retret Kepala Daerah di Magelang

Selanjutnya, "Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota" dan Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri.

“Dengan demikian saya melihat bahwa kegiatan Retret mempunyai "legal basis" yang kokoh serta dapat dipandang sebagai sarana konsolidasi serta sinkronisasi visi misi kepala daerah dengan program pemerintah pusat serta membangun perspektif, pemahaman, tugas dan kewenangan, serta kepemimpinan, ini sangat urgent agar adanya akselarasi dalam merumuskan kebijakan negara dalam bingkai negara kesatuan republik indonesia,” kata Fahri Bachmid.

Halaman Selanjutnya

Dengan demikian agar tercipta sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah, sebagai konsekwensi atas prinsip itu, maka rumusan norma ketentuan pasal 373 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur adanya rezim atau pranata. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |