Datangi Bareskrim, KMPHI Minta Kepastian Proses Hukum Skandal Korupsi Payment Gateway Denny Indrayana

5 hours ago 2

Senin, 23 Juni 2025 - 15:00 WIB

Jakarta, VIVA – Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (KMPHI) mendatangi kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 23 Juni 2025. KMPHI mempertanyakan proses hukum skandal korupsi payment gateway dengan tersangka eks Wamenkumham Denny Indrayana kepada Bareskrim Polri.

Ketua Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (KMPHI) Faisal J Ngabalin berharap, Kapolri Jendera Listyo Sigit Prabowo dapat memberikan atensi untuk menyelesaikan skandal korupsi payment gateway dengan tersangka eks Wamenkumham Denny Indrayana yang telah mangkrak 10 tahun lamanya.

Ia meminta, Polri juga dapat segera menahan Denny Indrayana pada momentum Hari Bhayangkara yang jatuh tanggal 1 Juli 2025 nanti.

Mantan Wamenkumham Denny Indrayana

Photo :

  • ANTARA/Maria Cicilia Galuh

“Sesuai dengan momentum Hari Bhayangkara, yang dilaksanakan pada tanggal 1 Juli nanti, kami berharap agar Kapolri Listyo Sigit Prabowo bisa mengatensikan perkara payment gateway, dan juga dan bisa menyelesaikan perkara payment gateway dan kemudian tersangka Denny Indrayana segera dilakukan penahanan,” kata dia.

Lebih lanjut, Faisal J Ngabalin mengatakan, mangkraknya penanganan skandal korupsi payment gateway dengan tersangka eks Wamenkumham Denny Indrayana merupakan bentuk ketidakseriusan dari penyidik kepolisian.

“Lebih jauh lagi muncul dugaan tebang pilih diskriminatif dalam skandal korupsi payment gateway mengingat Denny Indrayana merupakan mantan Wamenkumham,” tegas dia.

Faisal mengingatkan , bahwa kerugian negara dalam skandal korupsi payment gateway dengan tersangka eks Wamenkumham Denny Indrayana sudah sangat jelas yakni Rp 32,09 miliar.

“Oleh itu kami Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (KMPHI) masi berkomitmen mengawal kasus ini hingga adanya klarifikasi dari institusi penegak hukum dalam hal ini Polri sebagai institusi yang menangani kasus skandal korupsi dengan tersangka eks Wamenkumham Denny Indrayana,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum KMPHI Abd Rahmatullah Rorano Abubakar mengatakan, kedatangan pihaknya ke Bareskrim Polri bertujuan untuk membuka Informasi tentang perkembangan skandal korupsi payment gateway dengan tersangka Denny Indrayana. 

“Dimulai sejak 2015 lalu, ini menjadi pertanyaan kami semua, kenapa Sehingga kasus ini menjadi terkatung-katung. oleh sebab itu kami berharap Mabes Polri melakukan tindakan, salah satunya bagian dari penegakan hukum, menuntaskan kasus ini,” tegas dia.

Ia mengungkapkan, dalam kedatanganya tersebut, KMPHI juga telah melayangkan surat kepada Bareskrim Polri terkait kepastian penyelesaian skandal kasus korupsi payment gateway dengan tersangka eks Wamenkumham Denny Indrayana.

“Agar citra polri dalam penegakan hukum jangan sampai terciderai dari hal-hal seperti ini.Sekali lagi kami meminta kepada Kapolri untuk segera menuntaskan kasus ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (KMPHI) telah diterima oleh penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya terkait dengan kepastian penyelesaian kasus korupsi payment gateway dengan tersangka eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (KMPHI) Faisal J Ngabalin usai diterima penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya.

KMPHI sendiri menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Polda Metro Jaya agar kasus korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp 32,09 miliar dapat dituntaskan.

“Dirkrimsus Polda Metro Jaya menerima perwakilan massa aksi untuk penyelesaian kasus tersangka korupsi payment gateway Denny Indrayana,” tegas dia.

Sementara itu, penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya yang menerima perwakilan massa aksi memastikan bahwa laporan KMPHI akan ditindaklanjuti.

Penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya tersebut juga akan segera melaporkan laporan dari KMPHI terkait kasus tersangka korupsi payment gateway Danny Indrayana ke Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Untuk diketahui, kasus payment gateway Kemenkumham kembali mencuat usai eks Wamenkumham Denny Indrayana di situs miliknya, menyinggung status tersangka yang disandangnya akan genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025.

Pada Maret 2023, Andi Syamsul Bahri, sang pelapor dugaan korupsi ini sempat mengeluhkan perkembangan kasus yang jalan di tempat, tapi hingga sekarang belum juga ada tanda-tanda kelanjutan dari perkara ini.

Penyidik memperkirakan dugaan kerugian negara atas kasus itu mencapai Rp 32.093.692.000 (Rp 32,09 miliar). Polisi juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem itu.

Denny Indrayana sendiri telah ditetapkan tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi payment gateway pada tahun 2015. Kasus ini ditangani di era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

Halaman Selanjutnya

Faisal mengingatkan , bahwa kerugian negara dalam skandal korupsi payment gateway dengan tersangka eks Wamenkumham Denny Indrayana sudah sangat jelas yakni Rp 32,09 miliar.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |