Jakarta, VIVA – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi menyebutkan perilaku kepala desa (kades) Klapanunggal yang meminta tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp165 juta kepada para pengusaha seperti layaknya preman.
Tindakan itu, menurut Dedi, tak bisa dibenarkan. "Saya cenderung kades sama dengan preman di Bekasi," kata Dedi Mulyadi kepada wartawan usai halalbihalal di kediaman Ketua MPR RI Ahmad Muzani di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu, 2 April 2025.
Dedi mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolda Jawa Barat, Akhmad Wiyagus terkait masalah permintaan THR yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Dia mendesak adanya proses hukum di balik permintaan THR tersebut.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi di Depok
Photo :
- VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)
"Artinya, harus ada proses hukum yang dilakukan. Sudah saya sampaikan ke Kapolda Jabar," katanyaa.
Dedi lantas mengungkit soal surat edaran yang ditujukan kepada unsur Pemerintah Daerah, BUMN, sampai BUMD agar tidak memberi dan menerima THR di luar haknya.
“Nah ini kan, meminta. Artinya meminta diberi, kalau saya lebih cenderung ketika di Subang saya menginstruksikan untuk penangkapan terhadap premanisme, di Bekasi, dan berbagai tempat lain juga dilakukan penangkapan,” ucap Dedi.
Sebelumnya diberitakan, beredar sebuah surat edaran dari Kepala Desa Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang meminta tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp165 juta kepada perusahaan-perusahaan setempat.
Dalam surat edaran 100/III/2025 Pemdes Klapanunggal, tertera dengan jelas permintaan THR kepada perusahaan untuk perangkat dan aparatur Desa Klapanunggal. Kades setempat menyatakan acara halal bihalal dan susunan panitianya dalam surat tersebut.
Bahkan diketahui ketua panitianya adalah sang kades sendiri yakni Ade Endang Saripudin. Mirisnya, dalam surat itu tertera rencana anggaran biaya acara termasuk pemberian THR. Total anggaran mencapai Rp165 juta.
Dalam rincian rencana anggara biaya di surat tersebut, terlihat bingkisan 200 paket dengan total Rp30 juta, uang saku atau THR Rp100 juta, kain sarung sebesar Rp20 juta, sesi konsumsi Rp5 juta, penceramah dan pembacaan ayat Rp1,5 juta, hingga biaya tak terduga Rp5 juta. Jika ditotalkan mencapai Rp165 juta.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya diberitakan, beredar sebuah surat edaran dari Kepala Desa Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang meminta tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp165 juta kepada perusahaan-perusahaan setempat.