Detik-detik Pelaku Aniaya Anak 4 Tahun di Tangerang hingga Tewas Terbakar

5 hours ago 3

Rabu, 30 April 2025 - 18:31 WIB

Jakarta, VIVA -- Polisi mengungkap kronologi Heri Budiman (HB), tega menghabisi nyawa anak kekasihnya sendiri yang masih berusia 4 tahun. Jasad korban ditemukan dalam kondisi terbakar di Kampung Kresek, Desa Rawa Burung, Kabupaten Tangerang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra mengatakan, kejadiannya berawal saat korban berinisial MA dibawa ibunya, F berkunjung ke kontrakan tersangka di daerah Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu, 26 April 2025.

“Ibunya ngajak 3 anak, kemudian korban diajak nginap di kontrakan tersangka,” ujarnya, Rabu, 30 April 2025.

Tapi, MA yang dititipkan ibunya kepada pelaku, menangis di malam hari. Hal tersebut membuat yang bersangkutan kesal. Korban menangis meminta susu.

Ilustrasi/Korban pembunuhan

Photo :

  • VIVAnews/ Zahrul Darmawan (Depok)

“Karena kesal selanjutnya tersangka memukul kepala korban dengan tangan kosong sebanyak 3 kali. Dibawa ke kamar mandi langsung dicelupkan ke ember berisi air,” kata dia.

Karena masih berusia empat tahun, korban tak kuasa melawan pelaku. Buntut tak kuasa menahan napas gegara ditenggelamkan ke air dalam ember, korban sampai mengeluarkan kotoran dari anusnya. Pelaku sama sekali tak menghentikan tindakannya, malah makin jadi menganiaya. Pelaku malah menyikat anus korban dengan sikat kloset hingga melukai alat vitalnya.

“Tersangka menyikat anus korban dengan sikat kloset untuk membersihkan. Setelah itu tersangka kembali mencelupkan kepala korban dengan cara yang sama sambil menekan dengan kencang. Dilakukan kurang lebih 2 sampai 3 menit sampai korban tidak sadarkan diri,” kata dia.

Korban yang sudah tak sadarkan diri lantas diletakkan pelaku di atas kasur. Karena panik, pelaku langsung berniat membakar korban demi menghilangkan jejak pembunuhan.

“Kemudian menumpuk pakaian yang ada di dalam kamar. Kemudian mulai membakar pakaian tersebut. Dengan maksud untuk menghilangkan jejak,” katanya.

Kemudian, pelaku meninggalkan kontrakan sembari membuang kuncinya ke selokan. Dia lalu kabur  ke daerah Jawa Barat, dan ditangkap di daerah Tasikmalaya, Jawa Barat pada Selasa, 29 April 2025.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal berlapis sesuai Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Sebelumnya diberitakan, seorang anak laki-laki berusia 4 tahun ditemukan tewas terbakar di dalam sebuah kontrakan Kampung Kresek, Desa Rawa Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Peristiwa pada Minggu, 27 April 2025 pukul 14.00 WIB ini, bermula saat ibu korban mencari anaknya di kontrakan tersebut, namun dalam keadaan terkunci.

"Dia (ibu anak) lagi cari anaknya, terus mau cek ke dalam kontrakan, karena dikunci, akhirnya ibu ini duduk sekitar kontrakan," kata salah seorang saksi, M. Khairul.

Kemudian, saat sang ibu tengah menunggu penyewa kontrakan tersebut, warga tiba-tiba menemukan kunci kontrakan dari dalam got di sebelah kontrakan ketika sedang kerja bakti membersihkan musala yang juga ada di depan kontrakan tersebut.

Halaman Selanjutnya

“Tersangka menyikat anus korban dengan sikat kloset untuk membersihkan. Setelah itu tersangka kembali mencelupkan kepala korban dengan cara yang sama sambil menekan dengan kencang. Dilakukan kurang lebih 2 sampai 3 menit sampai korban tidak sadarkan diri,” kata dia.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |