Di Sidang Hasto, Saeful Bahri Ungkap Dikirimi Foto Harun Masiku-Djan Faridz usai Urus Fatwa MA

6 hours ago 1

Jakarta, VIVA – Saeful Bahri, mantan kader PDIP, mengaku mendapatkan kiriman foto dari Harun Masiku melalui pesan whatsapp. Harun mengirimkan sebuah foto bahwa dirinya tengah berada di Mahkamah Agung (MA) untuk mengurus PAW anggota DPR RI 2019-2024.

Saeful mengungkapkan hal tersebut, ketika dirinya menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI, dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 22 Mei 2025.

Jaksa mulanya mencecar Saeful Bahri, terkait dengan asal muasal fatwa MA untuk PAW Harun Masiku. Saeful mengakui, bahwa fatwa MA untuk mengurus Harun Masiku telah diterimanya dari advokat Donny Tri Istiqomah.

"Saya tanya terkait fatwa dulu, dari mana saksi mengetahui bahwa ada fatwa MA itu turun?," tanya jaksa di ruang sidang.

"Ya saya pegang hasil keputusan fatwanya," kata Saeful.

"Saksi pegang dari siapa?," kata jaksa.

"Dari Donny," jawab Saeful.

Lebih lanjut, Saeful juga telah menerima informasi bahwa fatwa MA untuk mengurus PAW anggota DPR RI Harun Masiku, sudah selesai. Sehingga, Saeful hanya menunggu waktu untuk mengirim fatwa MA itu kepada KPU RI.

"Iya. Pak Harun juga menginfokan. Karena gini, waktu itu kita menunggu barang ini, menunggu fatwa ini untuk kita eksekusi di KPU. Maka saya tanya kepada Donny, dan saya tanya ke Pak Harun dan Pak Harun juga menginfokan bahwa fatwa itu sudah turun," jelas Saeful.

"Itu percakapan dengan Harun, WA atau percakapan apa?," tanya jaksa.

"Ya saat itu saya ditunjukkan penyidik ada percakapan WA saya dengan Harun, di situ Pak Harun berkirim foto di Mahkamah Agung," jawab Saeful.

Foto yang diterima Saeful Bahri dari Harun Masiku, merupakan foto bersama antara Hasto Kristiyanto, Harun Masiku dan mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres Djan Faridz.

"Foto siapa saja pada waktu itu?," kata jaksa.

"Saat itu sesuai dengan capture and screenshoot di BAP saya ada, di situ ada Pak Hasto, Pak Harun sama Djan Faridz, itu dia bilang dia lagi di MA. baru saya tanya, loh kalau MA kan cerita fatwa kan, fatwanya gimana? Sudah diserahkan," tandas Saeful.

"Pada siapa?," tanya jaksa.

"Diserahkan pada Pak Sekjen," beber Saeful.

"Dari situ lah saya tahu fatwa sudah, saya kejar Donny, mana barangnya," lanjutnya.

Djan Faridz diketahui juga sudah diperiksa KPK menjadi saksi dalam perkara suap Harun Masiku. Dia diperiksa pada bulan Maret 2025.

Kemudian, rumah Djan Faridz juga sudah digeledah oleh penyidik KPK. Penggeledahan itu berlangsung di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 22 Januari 2025. Dari upaya paksa itu, KPK menemukan sejumlah bukti dari mulai berupa dokumen hingga barang elektronik.

Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.  

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.  

Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.  

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.  

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya

Lebih lanjut, Saeful juga telah menerima informasi bahwa fatwa MA untuk mengurus PAW anggota DPR RI Harun Masiku, sudah selesai. Sehingga, Saeful hanya menunggu waktu untuk mengirim fatwa MA itu kepada KPU RI.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |