Dijerat Pasal Berlapis, Segini Ancaman Hukuman untuk Kades Kohod Arsin

1 day ago 4

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:41 WIB

Jakarta, VIVA - Kepala Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta dijerat pasal berlapis atas perbuatannya. Selain itu, dua penerima kuasa berinisial SP dan CE juga dijerat pasal berlapis.

"Keempat tersangka ini terkait pemalsuan, pemalsuan beberapa surat dokumen untuk pemohonan hak bangunan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro pada Rabu, 19 Februari 2025.

Empat tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana paling lama delapan tahun penjara. Meski begitu, Polri mengaku tak akan berhenti sampai empat orang ini saja.

Mereka bakal melakukan pengembangan dan bukan tak mungkin bisa ada tersangka baru.

"Kami melakukan penyidikan secara profesional kita mulai dari ujungnya dulu, kita buktikan masing-masing perbuatan ini," ujar dia.

Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

Photo :

  • VIVA/Teguh Joko Sutrisno

Sebelumnya, polisi menetapkan Arsin sebagai tersangka kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang. Selain Arsin, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. 

"Menentukan empat tersangka, di mana keempat tersangka ini terkait pemalsuan, pemalsuan beberapa surat dokumen untuk pemohonan hak bangunan. Mereka antara lain saudara A Kepala Desa Kohod, Sekdes Kohod, dan dua penerima kuasa," kata Brigjen Djuhandani pada Selasa, 18 Februari 2025.

Siap jalani proses hukum

Kuasa hukum dari Kades Kohod, Arsin bin Asip, Yunihar mengatakan kliennya siap menjalani proses hukum usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pagar laut di Tangerang.

"Klien kami siap jalani proses hukum. Pada prinsipnya, kami harus menghormati proses penyidikan," kata Yunihar.

Terkait upaya hukum, ia menyampaikan tim kuasa hukum dan Arsin akan selaku diskusi. Ia menekankan, dalam kasus yang menjeret kliennya, kepolisian sudah memiliki minimal dua alat bukti.

"Hal-hal lain kami sedang diskusikan dengan tim dan klien, sepanjang ada ruang untuk melakukan upaya hukum dan dibenarkan oleh undang-undang, saya kira itu bisa dipertimbangkan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Siap jalani proses hukum

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |