Dipecat dari Rektor UP, Profesor Marsudi Lapor ke Mendikti Sampai Siapkan Langkah Hukum

5 hours ago 3

Jakarta, VIVA – Profesor Marsudi Wahyu Kisworo bakal menempuh berbagai upaya setelah dicopot dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila (UP) oleh Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP-UP).

Dia menilai keputusan pemberhentian oleh YPP-UP cacat prosedur dan dilakukan secara sewenang-wenang tanpa memberi ruang pembelaan.

"Pertama saya nanti melaporkan ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. Karena apa? Prosedurnya sewenang-wenang. Harusnya ada proses melalui Senat, kemudian diberi kesempatan untuk membela diri, kita buktikan apa yang dituduhkan. Nah ini kan engga," ujar Marsudi, Rabu, 30 April 2025.

Adapun Surat Keputusan Ketua Pembina YPP-UP Nomor 04/KEP/KA.PEMB/YPP-UP/IV/2025, yang memberhentikan Marsudi ditandatangani pada 24 April 2025. Menurutnya, alasan yang tercantum dalam surat ini bersifat subjektif.

"Disurat pemberhentian itu alasanya gak bisa dibuktikan semua. Subyektif aja semua itu. Saya bisa di pengadilan bisa adu bukti bahwa itu gak ada yang diomongin itu," katanya.

Dirinya mengaku sudah bersurat perihal permintaan audiensi ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. Bak gayung bersambut, surat langsung ditanggapi Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto. Dirinya pun menyiapkan bukti serta dokumen guna membuktikan pencopotan dirinya sebagai rektor tidak berdasar juga sewenang-wenang.

"Karena kalau ke Mendiktisaintek harus membawa dokumen gak bisa hanya omon-omon harus ada bukti bukti yang saya bawa. Kemungkinan minggu depan ada kabar baru mengenai ini dari Mendiktisaintek, karena surat tadi sudah sampai ke Menteri," katanya.

Dia pun berencana menempuh langkah hukum kalau penyelesaian lewat Mendiktisaintek tak membuahkan hasil.

“Ada dua langkah hukum pertama bisa perdata PTUN, karena SK Yayasan bisa digugat ke PTUN. Nah kedua adalah pidana yaitu pencemaran nama baik, karena dengan begini kan nama saya jadi rusak. Meskipun itu langkah terakhir kalau kita bisa selesaikan dengan baik-baik ya selesaikan dengan baik baik tapi kalau gak bisa selesai baik-baik mungkin lewat hukum gitu," kata dia.

Marsudi menambahkan, saat menjabat sebagai rektor, dirinya menemukan beberapa permasalahan dalam tata kelola keuangan UP. Temuan itu merupakan hasil audit oleh dua auditor eksternal, salah satunya auditor independen yang dirinya tunjuk.

"Jadi begini waktu saya menjabat saya melakukan meminta auditor yang saya percaya untuk melakukan audit kantor akuntan publik ya. Mengaudit yang terjadi sampai Mei. Karena saya menjabat bulan mei, karena saya gak mau yang terjadi pada masa sebelum saya. Nanti saya disuruh tanggung jawab gitu. Hasilnya sudah kita laporkan, banyak sekali lah masalah di sana berkaitan dengan keuangan," katanya.

Tapi, laporan itu malah tak ditindaklanjuti. Sebaliknya, Marsudi menduga temuan dan upayanya untuk melakukan pembenahan malah memicu ketegangan dengan yayasan. Apalagi, dirinya pun menolak untuk mengaktifkan kembali eks Rektor UP, Edie Toet Hendratno yang terlibat kasus dugaan pelecehan jadi seorang dosen.

"Ternyata kemarin hari Senin itu saya tiba-tiba dipanggil dan langsung diberikan surat pemberhentian tanpa ada proses klarfikasi, langsung dibuat SK pemberhentian, tidak punya kesempatan membela diri juga," ucapnya.

Untuk diketahui, Profesor Marsudi Wahyu Kisworo dicopot dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila (UP), oleh Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP-UP).

Pencopotan tersebut berdasar Surat Keputusan (SK) Ketua Pembina YPP-UP Nomor: 04/KEP/KA.PEMB/YPP-UP/IV/2025, yang ditandatangani Ir. Suswono Yudo Husodo pada 24 April 2025.

“Memutuskan, menetapkan memberhentikan Prof. Dr. lr. Marsudi Wahyu Kisworo dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila terhitung 30 April 2025,” demikian bunyi SK tersebut pada Senin, 28 April 2025.

Sebelumnya diberitakan, Mahasiswa Universitas Pancasila (UP), melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Rektorat. Ratusan mahasiswa yang turun aksi itu menolak kebijakan yayasan yang dianggap tidak transparan dan sewenang-wenang.

Salah satunya soal pemecatan sepihak Prof Marsudi Wahyu Kisworo dari jabatan Rektor UP dan pelantikan Pelaksana Jabatan Sementara (PJS) Rektor, Adnan Hamid, pada 30 April 2025.

Pemecatan Prof. Marsudi diduga erat kaitannya karena dia tidak membela eks rektor ETH yang melakukan tindakan pelecehan pada sejumlah karyawatinya. Bahkan yayasan melakukan sejumlah intimidasi pada Prof Marsudi dan memberhentikan sepihak sejumlah petinggi kampus tanpa adanya dasar yang jelas.

Dalam aksinya siang hingga sore, mahasiswa membakar bank bekas dan karangan bunga yang terpasang berjejer di area Gedung Rektorat.

Koordinator aksi, Naufal mengatakan aksi ini sebagai bentuk perlawanan mahasiswa terhadap tidak transparannya pengelolaan kampus. Mahasiswa menuntut soal transparansi kampus, audit terhadap kebijakan yayasan dan keterlibatan mahasiswa dalam proses pengambilan keputusan penting.

“Ya, hari ini kami menuntut transparansi dari pihak yayasan, khususnya terkait audit,” katanya, Rabu 30 April 2025.

Halaman Selanjutnya

“Ada dua langkah hukum pertama bisa perdata PTUN, karena SK Yayasan bisa digugat ke PTUN. Nah kedua adalah pidana yaitu pencemaran nama baik, karena dengan begini kan nama saya jadi rusak. Meskipun itu langkah terakhir kalau kita bisa selesaikan dengan baik-baik ya selesaikan dengan baik baik tapi kalau gak bisa selesai baik-baik mungkin lewat hukum gitu," kata dia.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |