Jakarta, VIVA – PT PP Properti Tbk (PPRO) berhasil mendapat dukungan mayoritas kreditur atas skema restrukturisasi yang diajukan, dalam rapat pemungutan suara proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Direktur Utama PPRO, Andek Prabowo mengatakan, hasil voting dalam rapat tersebut menyatakan 90 persen dari jumlah kreditur konkuren dan 100 persen dari jumlah kreditur separatis (perbankan), telah menyetujui skema restrukturisasi.
"Hasil voting tersebut juga telah disahkan melalui putusan homologasi oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Andek dalam keterangannya, Kamis, 20 Februari 2025.
Dia memastikan, momentum ini merupakan titik balik bagi PPRO untuk memperkuat strategi bisnis, memastikan keberlanjutan operasional, dan pemulihan kinerja perusahaan.
Proyek PP Properti.
Photo :
- Dokumentasi PP Properti.
Pihaknya meyakini bahwa proses PKPU ini memberikan kepastian hukum bagi seluruh kreditur, untuk mendapatkan pembayaran dan juga memberikan kepastian hukum bagi PPRO dalam menjalankan bisnisnya.
"Dan dapat kembali fokus pada optimalisasi aset, efisiensi operasional, dan strategi pertumbuhan jangka panjang," ujarnya.
Dia menyampaikan, keputusan ini menandai berakhirnya PKPU dan mengembalikan PPRO ke kondisi operasional normal. Homologasi ini ditegaskannya merupakan hasil dari komitmen kuat manajemen dan seluruh pemangku kepentingan, untuk menjaga keberlanjutan bisnis.
"Dengan putusan ini, ke depannya kami dapat fokus pada evaluasi dan perbaikan strategis guna memperkuat daya saing perusahaan. Hal ini merupakan langkah awal bagi pemulihan kinerja PPRO," kata Andek.
PPRO menegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha dan operasional tetap berjalan normal sebagaimana mestinya. Andek menegaskan, pihak manajemen berkomitmen untuk menjalankan strategi restrukturisasi yang telah dirancang guna memperkuat fundamental bisnis perusahaan.
"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas dukungan positif dari seluruh kreditur sehingga PPRO dapat melewati proses PKPU dengan kondusif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami optimis PPRO dapat kembali mengukir prestasi dan memberikan kontribusi positif bagi sektor properti di Indonesia," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Dia menyampaikan, keputusan ini menandai berakhirnya PKPU dan mengembalikan PPRO ke kondisi operasional normal. Homologasi ini ditegaskannya merupakan hasil dari komitmen kuat manajemen dan seluruh pemangku kepentingan, untuk menjaga keberlanjutan bisnis.