Ditahan KPK, Hasto Kristiyanto: Saya dengan Kepala Tegap Terima Konsekuensi

1 day ago 2

Kamis, 20 Februari 2025 - 21:00 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait dengan kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI. Hasto mengaku sudah diperiksa 62 pertanyaan hingga berujung penahanan.

"Hari ini saya telah kooperatif memenuhi tanggung jawab sebagai warga negara RI yang sah. Mengikuti proses pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Hasto Kristiyanto usai ditahan KPK, Kamis 20 Februari 2025.

"Dan ada 62 pertanyaan yang jawab, dari penyidik KPK juga sangat ramah, sangat kooperatif, 62 pertanyaan itu berkaitan dengan persoalan2 yang sudah inkracht, sehingga tidak ada hal yang baru di dalam pertanyaan-pertanyaan," lanjutnya.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kenakanan Rompi Tahanan KPK

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Kemudian, Hasto mengatakan bahwa dirinya sudah siap dengan tulus jika ditahan KPK. Dia mengaku akan menghadapi pemeriksaan hari ini dengan kepala tegap.

"Sejak awal saya katakan, bahwa sebagai Sekjen PDI Perjuangan, saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apapun bagi Indonesia Raya kita, karena Indonesia dibangun dengan pengorbanan jiwa dan raga, kita adalah negeri pejuang," ucap dia.

KPK Resmi Tahan Hasto Kristiyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait dengan kasus korupsi suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI periode 2019-2024. Dia bakal ditahan selama 20 hari pertama dalam kasus korupsinya.

"Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di KPK, Kamis 20 Februari 2025.

Setyo menjelaskan bahwa penahanan Hasto bakal dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

Hasto Kristiyanto tampak masih bisa berteriak 'Merdeka' ketika dirinya digeladang masuk ke ruang konferensi pers KPK. Hasto pun sudah mengenakan rompi orange dan tangan di borgol.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kenakanan Rompi Tahanan KPK

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Dia pun tersenyum dan berteriak sambil mengepalkan kedua tangannya di hadapan awak media yang mengikuti konferensi pers.

KPK pun mempersangkakan Hasto dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat  (1) ke-1 KUHPidana.

Hasto juga disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.

Halaman Selanjutnya

Setyo menjelaskan bahwa penahanan Hasto bakal dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |