Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji produk Exchange Trade Fund (ETF), yang underlying-nya memasukkan komponen aset keuangan digital termasuk aset kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD), Hasan Fawzi mengatakan, OJK masih mencoba melihat potensi pemanfaatan instrumen ini dengan baik, sekaligus menelaah apa saja risiko-risiko aspek perlindungan konsumen yang perlu dikedepankan.
"Nantinya, hasil dari kajian dan uji coba itu akan mendasari perumusan pengaturan dan perizinan ke depannya," kata Hasan dalam diskusi 'Menggali Sumber Ekonomi Potensial Menuju Pertumbuhan 8 Persen', yang digelar di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.
Ilustrasi representasi mata uang kripto.
Photo :
- ANTARA/REUTERS/Dado Ruvic/Ilustrasi
Meski demikian, Hasan belum memberi tahu jenis aset digital apa yang saat ini tengah diuji coba OJK, sebagai underlying asset dari ETF ini. Namun, Dia memastikan bahwa ETF underlying tidak hanya merupakan instrumen efek, tetapi juga aset kripto.
Karenanya, Hasan memastikan bahwa OJK akan terus berupaya mengkaji pengelolaan risiko dari aset kripto, yang akan dijadikan underlying ETF tersebut.
"Jadi penentuan jenis koin itu nanti masuk sebaik kriteria, tanpa menyebut nama koin tertentu, tapi harus masuk dalam kriteria yang tadi. Spiritnya untuk menjaga agar risikonya tidak kemudian berdampak terhadap kelangsungan kegiatan di sektor masing-masing," ujar Hasan.
Dia berharap, kajian itu akan bisa rampung di sekitar pertengahan kuartal III-2025. Namun untuk pengaturan terkait ETF berbasis kripto ini, belum masuk dalam program legislasi (Proleg) OJK di tahun 2025 ini.
Selain itu, lanjut Hasan, OJK juga akan mengundang partisipasi dari seluruh pelaku di ekosistem tersebut, baik di pasar modal dan di industri aset kripto. Hal ini dilakukan sebelum kemudian OJK bisa melakukan pengaturan ETF berbasis aset digital.
"Tapi sekali lagi, ini baru tahap awal kajian, yang nantinya akan kita uji coba dan jika diperlukan akan masuk juga ke dalam sandbox di OJK. Tapi kalau di Prolegnya belum di tahun ini, hanya saja kajiannya akan kami selesaikan di pertengahan kuartal 3 tahun ini,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Dia berharap, kajian itu akan bisa rampung di sekitar pertengahan kuartal III-2025. Namun untuk pengaturan terkait ETF berbasis kripto ini, belum masuk dalam program legislasi (Proleg) OJK di tahun 2025 ini.