Jakarta, VIVA – Wacana pembatasan usia kendaraan bermotor pribadi di Jakarta kembali menjadi perhatian. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengkaji kebijakan yang membatasi usia kendaraan maksimal 10 tahun serta jumlah kepemilikan kendaraan per individu.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa kebijakan ini perlu dikaji secara mendalam karena sangat sensitif. "Oleh sebab itu, yang kami lakukan setelah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terbit adalah melakukan kajian komprehensif," ujarnya, dikutip dari Antara, Selasa, 18 Februari 2025.
Pemprov DKI juga akan mengajak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait kebijakan ini. "Begitu regulasinya terbit, maka semuanya sudah menerima. Karena ini sudah melalui pembahasan yang komprehensif, semuanya kami undang," kata Syafrin.
Pembatasan usia kendaraan di Jakarta diatur dalam UU tersebut, yang memberikan kewenangan khusus bagi ibu kota dalam bidang transportasi. Kebijakan ini sejalan dengan visi Jakarta sebagai kota global yang layak huni, berkelanjutan, dan mudah diakses.
Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo
Photo :
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Untuk mewujudkan visi tersebut, Pemprov DKI perlu menerapkan strategi transportasi yang efektif, termasuk pengurangan kendaraan pribadi berusia tua yang berpotensi meningkatkan kemacetan dan polusi udara. Syafrin menegaskan bahwa kebijakan ini masih membutuhkan kajian lebih lanjut untuk memastikan implementasinya sesuai dengan kondisi kota Jakarta.
Di sisi lain, DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov DKI untuk menyusun Naskah Akademik (NA) sebagai dasar kebijakan. DPRD berharap pembatasan usia kendaraan dapat menjadi solusi nyata dalam mengurangi kemacetan serta memperbaiki kualitas udara di Jakarta. (Ant)
Kabar Terbaru soal Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta
Regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pembatasan penggunaan kendaraan pribadi di Jakarta kembali bergulir.
VIVA.co.id
18 Februari 2025