Dituntut 12 Tahun Penjara Buntut Kasus Suap Ronald Tannur, Hakim Heru Dinilai Tak Kooperatif

3 hours ago 1

Selasa, 22 April 2025 - 16:52 WIB

Jakarta, VIVA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dia dinilai jaksa tidak bersikap kooperatif selama persidangan.

Sidang tuntutan untuk terdakwa Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 22 April 2025. 

Jaksa menjelaskan salah satu hal yang memberatkan Heru yakni tidak bersikap kooperatif selama persidangan berlangsung. "Terdakwa tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya," ujar jaksa di ruang sidang.

Hakim Heru Hanindyo saat diamankan tim Kejagung setiba di kantor Kejati Jatim di Surabaya.

Photo :

  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Jaksa mengatakan bahwa Heru juga tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. "Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi yudikatif (MA)," kata jaksa.

Sementara hal yang meringankan Heru, kata jaksa, karena dia belum pernah dihukum.

Jaksa juga menuntut uang pengganti Rp750 juta kepada Heru Hanindyo. Jika Heru tidak bisa membayarnya maka akan diganti kurungan selama 6 bulan.

Diketahui, jaksa menuntut Erintuah Damanik dan Mangapul dengan hukuman 9 tahun penjara. Kemudian, Heru Hanindyo dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara.

Mereka bertiga merupakan hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia.

Erintuah Damanik, Managapul dan Heru Hanindyo dinilai jaksa sudah melanggar pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan Jaksa

Sebagai informasi, tiga orang hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.

Selain suap, ketiganya juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, Ringgit Malaysia, Yen Jepang, Euro, serta Riyal Saudi.

Suap yang diduga diterima oleh tiga hakim tersebut meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900). 

Halaman Selanjutnya

Mereka bertiga merupakan hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |