Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Cipta Karya (Perkim) Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah pada Selasa, 22 April 2025.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan penggeledahan dilakukan karena ada dugaan keterkaitan dengan kasus korupsi berupa pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan.
“Terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024 sampai dengan 2025,” ujar Tessa kepada wartawan Selasa, 22 April 2025.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Kemudian, Tessa belum bisa memastikan hasil penggeledahan hingga barang bukti yang disita penyidik dari Kantor Dinas Perkim di Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dan menahan enam orang tersangka. Adapun, enam orang tersangka itu yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH), sebagai pihak penerima suap.
Kemudian, dua orang tersangka yang bertindak sebagai pemberi suapnya yakni pihak swasta M. Fauzi alias Pablo (MFZ), dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Mereka semua melakukan pemufakatan jahat dengan berjanji meningkatkan RAPBN tahun 2025, asalkan ada fee berupa proyek yang diberikan kepada anggota DPRD OKU.
Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah menjanjikan bakal memberikan fee 20 persen dari 9 proyek yang dikondisikannya itu. Fee tersebut dijanjikan akan diberikan kepada DPRD OKU jelang Hari Raya Lebaran 2025.
Kendati begitu, Penyidik KPK keburu melakukan operasi senyap ketika hendak memberikan uang fee ke DPRD OKU. KPK langsung menahan enam tersangka itu. Mereka ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung C1 dan Gedung Merah Putih KPK.
Untuk empat tersangka penerima suap kasus dugaan rasuah di Dinas PUPR OKU diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, untuk pihak swasta yang memberikan suap diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.
KPK Gali soal Keterlibatan Bupati dan Wakil Bupati
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan. Bahkan, KPK juga telah menetapkan sekaligus menahan enam orang tersangka buntut OTT tersebut.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan sampai saat ini masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan sejumlah pihak lainnya. Bahkan, KPK juga bakal mendalami peran Bupati hingga Wakil Bupati OKU, Sumatera Selatan.
"Kami sedang melakukan investigasi lebih mendalam lagi dari penanganan perkara yang saat ini terhadap 6 tersangka itu nanti akan kami lakukan investigasi lebih dalam, terhadap pihak-pihak yang terindikasi terlibat," ujar Setyo di Gedung KPK pada Minggu, 16 Maret 2025.
Setyo menerangkan, jika ada kasus dugaan rasuah yang menyangkut operasi senyap maka dipastikan ada keterlibatan sejumlah pihak lain selain tersangka.
"Nah, ini nanti akan didalami oleh penyidik termasuk juga kemungkinan adalah pejabat yang sebelumnya akan kami dalami," beber Setyo.
Dalam kasus dugaan rasuah ini, Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU turut mengkondisikan 9 proyek yang menjanjikan memberikan fee kepada Anggota DPRD OKU. Menurut dia, Penyidik KPK bakal mendalaminya lebih jauh sejumlah perusahaan di luar 9 proyek yang sudah dikondisikan oleh Kepala Dinas PUPR OKU.
"Kemudian terhadap beberapa perusahaan yang berasal dari Lampung Tengah, ini nanti juga akan ditelusuri. Karena akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan secepatnya untuk bisa mengungkap berapa yang mereka dapatkan dengan pinjam nama atau pinjam bendera," tukas Setyo.
Halaman Selanjutnya
Mereka semua melakukan pemufakatan jahat dengan berjanji meningkatkan RAPBN tahun 2025, asalkan ada fee berupa proyek yang diberikan kepada anggota DPRD OKU.