Jakarta, VIVA – Kasus perceraian antara aktor Baim Wong dan model Paula Verhoeven menjadi sorotan publik bukan hanya karena status cerai mereka, tetapi juga karena fakta-fakta kontroversial yang terungkap di pengadilan.
Salah satu yang paling disorot adalah putusan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan yang menyebut Paula sebagai istri nusyuz atau durhaka, dan dianggap melakukan perselingkuhan.
Namun, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea secara terbuka mengkritik keras putusan tersebut. Hotman menyebut bahwa tidak ada bukti hukum yang sah yang menunjukkan adanya perzinahan dari pihak Paula.
"Di dalam undang-undang, baik Undang-Undang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam, hanya ada alasan berzina. Tidak ada istilah 'durhaka' atau 'ada laki-laki lain'. Harus dibuktikan perzinahan, yaitu adanya persetubuhan, dan itu pun harus dibuktikan dengan saksi," tegas Hotman dikutip YouTube Intens Investigasi.
Paula Verhoeven
Photo :
- VIVA.co.id/Rizkya Fajarani Bahar
Hotman menuturkan bahwa dirinya mendapat pesan langsung dari Paula, yang membantah tuduhan perselingkuhan. Paula menjelaskan bahwa hanya ada rekaman CCTV dirinya sedang berbincang dengan seorang pria yang merupakan tamu keluarga di ruang tamu dengan posisi duduk berjauhan dan pintu yang terbuka.
Pria tersebut juga disebut sebagai tamu suaminya, bukan hanya tamu pribadinya.
“Kalau ada tamu nginap di rumah, masa enggak boleh ngobrol? Apalagi pintunya terbuka, duduk berjauhan. Itu bukan bukti zina,” ungkap Hotman.
Menurutnya, bahkan jika ada pesan pribadi berupa kata “kangen” dari pria tersebut, hal itu belum cukup untuk membuktikan perselingkuhan. “Kalau saya kirim kata 'kangen' ke istri orang, bisa ribuan. Tapi itu bukan perzinahan,” tambahnya.
Hotman juga mengkritisi pernyataan juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang mengungkapkan secara gamblang bahwa Paula adalah istri durhaka karena berselingkuh.
Ia menilai juru bicara tidak etis menyampaikan detail seperti itu ke publik, terlebih tanpa bukti yang jelas.
“Yang wajib membuktikan adanya zina adalah pihak yang menggugat, bukan Paula. Kalau tidak ada bukti, jangan pakai itu sebagai alasan dalam putusan,” tegasnya.
Hotman juga menyayangkan alasan perceraian tidak memakai dasar yang lebih tepat secara hukum, seperti pertengkaran yang terus-menerus. Menurutnya, alasan itu lebih logis dan sesuai dengan kaidah hukum daripada menuduh zina tanpa bukti konkret.
Putusan yang dibacakan pada Rabu, 16 April 2025 itu menyatakan Paula terbukti menjalin komunikasi intens dengan pria lain, bahkan disebut berada dalam satu kamar pada jam tidak wajar.
Akan tetapi Hotman menyebutkan, untuk membuktikan zina di mata hukum tidak cukup hanya dengan keberadaan di satu ruangan, melainkan harus ada saksi yang melihat langsung terjadinya persetubuhan, pengakuan, atau bukti kuat lainnya seperti kehamilan.
Halaman Selanjutnya
Hotman juga mengkritisi pernyataan juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang mengungkapkan secara gamblang bahwa Paula adalah istri durhaka karena berselingkuh.