Dua Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Beritikad Baik Kembalikan Uang Suap

3 hours ago 1

Selasa, 22 April 2025 - 19:28 WIB

Jakarta, VIVA – Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang telah menerima suap dan gratifikasi karena mau memberikan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, ternyata memiliki itikad baik. Dan, itikad baik itu menjadi salah satu hal yang meringankan bagi dua terdakwa.

Adapun, dua terdakwa tersebut yakni Erintuah Damanik dan Mangapul. Keduanya dituntut 9 tahun penjara buntut kasus dugaan suap dan gratifikasi dari Ronald Tannur.

Jaksa awalnya membacakan hal yang memberatkan untuk terdakwa Erintuah Damanik. Erintuah dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan mencederai lembaga peradilan.

Kemudian, untuk hal yang meringankan Erintuah Damanik yakni masih memiliki tanggungjawab sebagai kepala keluarga. Dia juga disebut bersikap kooperatif selama persidangan.

Hal meringankan lainnya yakni Erintuah sudah menyerahkan uang suap Ronald Tannur. 

"Terdakwa (Erintuah) dengan itikad baik telah mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat sejumlah 115 ribu Dolar Singapura," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Selasa, 22 April 2025.

Tiga hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo jalani sidang dakwaan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Selanjutnya, pertimbangan yang memberatkan untuk hakim Mangapul sama dengan Erintuah. Dia juga telah mengembalikan uang suap yang diterimanya.

"Terdakwa (Mangapul) dengan itikad baik telah mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat sejumlah 36 ribu Dolar Singapura," kata jaksa.

Sehingga, Erintuah dan Mangapul sama-sama dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa. 

Seorang hakim lainnya, Heru Hanindyo belum mengembalikan uang suap yang diduga diterimanya. Heru pun dituntut penjara selama 12 tahun, lebih berat dari Mangapul dan Erintuah.

Erintuah Damanik, Managapul dan Heru Hanindyo dinilai jaksa sudah melanggar Pasal 6 Ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan Jaksa

Sebagai informasi, tiga orang hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.

Selain suap, ketiganya juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, Ringgit Malaysia, Yen Jepang, Euro, serta Riyal Saudi.

Suap yang diduga diterima oleh tiga hakim tersebut meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900). 

Halaman Selanjutnya

Sehingga, Erintuah dan Mangapul sama-sama dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |