Jakarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhi tuntutan 9 tahun penjara untuk hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik setelah diduga menerima suap dan gratifikasi setelah memberikan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Jaksa membeberkan hal yang memberatkannya.
Adapun sidang tuntutan untuk terdakwa Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa 22 April 2025.
Tiga hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo jalani sidang dakwaan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jaksa menyebut, Erintuah dituntut 9 tahun penjara karena tidak membantu program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Perbuatan terdakwa telah mencuderai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan (yudikatif)," ujar jaksa di ruang sidang.
Jaksa juga membeberkan hal yang meringankan Erintuah Damanik. Salah satunya terdakwa memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga.
"Terdakwa bersikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang dapat memndukung pembuktian dalam perkara lain atas nama Heru Hanindyo, Mangapul, Lisa Rachmat, Zarof Ricar dan Meirizka Widjaja," kata jaksa soal hal meringankan.
Kemudian, kata jaksa, Erintuah sudah memiliki itikad baik karena sudah mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat sejumlah 115 ribu dolar Singapura. Pun, terdakwa juga belum pernah dihukum.
Diketahui, jaksa mengultimatum tuntutan kepada Erintuah Damanik dan Mangapul 9 tahun penjara. Kemudian, Heru Hanindyo dijatuhi tuntutan 12 tahun penjara.
Mereka bertiga merupakan hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam perkara dugaan penganiayaan Dini Sera Afrianti.
Erintuah Damanik, Managapul dan Heru Hanindyo dinilai jaksa sudah melanggar pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Halaman Selanjutnya
Kemudian, kata jaksa, Erintuah sudah memiliki itikad baik karena sudah mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat sejumlah 115 ribu dolar Singapura. Pun, terdakwa juga belum pernah dihukum.