Garut, VIVA – Seorang oknum dokter kandungan M Syafril Firdaus atau Iril terdakwa kasus asusila terhadap sejumlah pasiennya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis petang.
Majelis sidang putusan kasus asusila dengan terdakwa oknum dokter kandungan itu dipimpin Sandi M. Alayubi, kemudian hakim anggota Haryanto Das'at, dan Ahmad Renardhien yang digelar untuk umum tanpa ada pengambilan foto maupun video selama persidangan dimulai.
Terdakwa hadir di persidangan memakai peci, kemeja putih dan celana hitam yang didampingi kuasa hukumnya, Firman S. Rohman, SH. Sidang berlangsung sekitar pukul 15.50 WIB, dan berakhir putusan hakim sekitar puul 17.00 WIB.
Oknum dokter kandungan dr Iril, digiring anggota PPA Sat Reskrim Polres Garut
Photo :
- VIVA.co.id/Diki Hidayat (Garut)
Humas Pengadilan Negeri Garut Andre Trisandy menyampaikan, hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), sesuai dengan Pasal 6 C, Jo Pasal B, E dan I, Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Tuntutan terhadap terdakwa, kata dia, hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp50 juta atau subsider tiga bulan kurungan penjara, kemudian putusannya lebih ringan lima tahun penjara berdasarkan hasil pertimbangan yang meringankan dan memberatkan.
"Diputus lima tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar restitusi Rp106 juta," kata Andre.
Ia menyampaikan vonis lebih ringan dari tuntutan itu berdasarkan pertimbangan yang meringankan karena selama persidangan terdakwa memberikan keterangan yang jelas, dan mengalami gangguan mental, juga mendapat hukuman sosial dengan tersebarnya di media sosial.
"Majelis memandang hal tersebut sudah menjadi penghukuman," katanya.
Kuasa hukum terdakwa, Firman S. Rohman mengatakan, menghormati keputusan majelis, namun untuk mengajukan banding atau menerima putusan akan dibahas dulu bersama klien M Syafril Firdaus.
"Klien kami akan pikir-pikir, belum bisa menentukan menerima atau mengajukan banding," katanya.
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut menyatakan sama akan pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding terkait hasil putusan hakim tersebut yang putusannya lebih ringan dari tuntutan.
"Pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir, kami juga pikir-pikir," kata Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Garut Yudhi Satriyo.
Usai sidang, terdakwa keluar dan menemui sejumlah wartawan lalu menyerahkan selembar kertas yang menyampaikan pesan permohonan maaf kepada keluarganya, dan pihak terkait lain atas perbuatannya.
Ia juga berharap dalam surat itu yakni setelah menjalani hukuman dapat kembali ke keluarganya, dan menjalani kehidupan dengan kepribadian baru yang lebih baik.
Tulisan dalam kertas tersebut diakhiri salam dan ditandatangani berikut ditulis nama panggilan dan nama lengkapnya Iril Muhammad Syafril Fridaus. (Ant)
Halaman Selanjutnya
Ia menyampaikan vonis lebih ringan dari tuntutan itu berdasarkan pertimbangan yang meringankan karena selama persidangan terdakwa memberikan keterangan yang jelas, dan mengalami gangguan mental, juga mendapat hukuman sosial dengan tersebarnya di media sosial.

3 weeks ago
9









