Jakarta, VIVA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah di wilayah Jakarta Utara. Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah.
Kegiatan ini menjadi penutup dari rangkaian sosialisasi kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sebelumnya telah diselenggarakan di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur.
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam sambutannya, mengajak masyarakat Jakarta Utara untuk memanfaatkan kebijakan keringanan PBB-P2 tahun 2025 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025.
"Kebijakan ini mencakup keringanan 10 persen bagi wajib pajak yang membayar pada periode 8 April–31 Mei 2025, Keringanan 7,5 persen untuk pembayaran pada periode 1 Juni–31 Juli 2025, dan Keringanan 5 persen untuk pembayaran pada periode 1 Agustus–30 September 2025," ujarnya dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu, 30 April 2025.
Selain potongan pajak, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan fasilitas pembebasan, pengurangan, dan penghapusan sanksi administrasi atas PBB-P2. Penjelasan lengkap mengenai kebijakan tersebut disampaikan oleh para narasumber dalam sesi pemaparan.
Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)
Photo :
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Kegiatan ini juga menghadirkan sesi diskusi interaktif yang membuka ruang dialog antara peserta dan narasumber. Peserta menunjukkan antusiasme tinggi, terutama dalam memahami dampak implementasi kebijakan PBB-P2 terhadap kewajiban mereka sebagai wajib pajak.
"Dengan adanya penyuluhan ini, Bapenda DKI Jakarta berharap masyarakat Jakarta Utara semakin memahami peran strategis pajak daerah dalam pembangunan, serta termotivasi untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu."
Bertempat di Balai Yos Sudarso, Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, penyuluhan yang digelar pada Rabu, 30 April 2025 ini dihadiri oleh 150 peserta secara luring—terdiri dari 99 wajib pajak serta 51 perwakilan camat dan lurah. Sementara itu, 244 peserta lainnya mengikuti secara daring melalui Zoom dan YouTube.
Hadir dalam kegiatan ini, Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Ali Maulana Hakim, serta jajaran pejabat kota lainnya, termasuk Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Utara dan perwakilan Dewan Kota.
Halaman Selanjutnya
"Dengan adanya penyuluhan ini, Bapenda DKI Jakarta berharap masyarakat Jakarta Utara semakin memahami peran strategis pajak daerah dalam pembangunan, serta termotivasi untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu."