DPR Minta Paulus Tannos Dibawa ke Indonesia, Diplomasi ke Singapura

1 day ago 3

Senin, 2 Juni 2025 - 16:48 WIB

Jakarta VIVA - Pemerintah Indonesia diminta untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura terkait pemulangan buronan Paulus Tannos, ke Tanah Air. Sebab, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau  e-KTP itu menolak pulang.

"Kita tinggal perlu menegaskan betapa penting dan mendesaknya pertanggungjawaban Tannos di Indonesia kepada pemerintah dan aparat hukum Singapura. Ini perlu sinergis pemerintah, DPR, dan pihak-pihak terkait lainnya," ujar Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, melalui keterangan tertulis, Senin, 2 Juni 2025.

Willy menambahkan, bahwa diplomasi imperatif perlu dilakukan untuk pemulangan Paulus Tannos. Karena, kata dia, Tannos terus berupaya lari dari tanggung jawabnya. 

Diplomasi ini, lanjut Willy, bisa dilakukan dengan menyampaikan nota diplomatik yang memberi penjelasan keseriusan kerusakan yang telah dilakukan Tannos. 

"Tidak ada urusan berkenan atau tidak berkenan dari Tanos. Pemerintah perlu mempertimbangkan menggunakan diplomasi yang lebih imperatif kepada pemerintah Singapura. Hal ini untuk menunjukan betapa besar kerusakan yang telah dibuat Tanos di Indonesia," jelas Willy.

Willy mengatakan, modal Indonesia untuk menggencarkan diplomasi imperatif cukup kuat. Sebagai negara yang telah lama membangun kerja sama dalam berbagai bidang, menurutnya Indonesia dapat menggunakan latar hubungan baik tersebut dalam diplomasi.

Ketua DPP Partai Nasdem itu mengatakan, perjanjian ekstradisi bisa menjadi kerangkanya. Indonesia maupun Singapura sama-sama meletakkan korupsi sebagai kejahatan yang serius.

"Kita juga punya kerja sama keamanan kawasan dimana Indonesia berupaya serius mencegah potensi bahaya yang singgah disini dan menyasar Singapura. Ini semua bisa jadi ajuan pertimbangan diplomasi kita," jelas Willy.

Diketahui, Kementerian Hukum menyampaikan bahwa saat ini Paulus Tannos masih melakukan upaya perlawanan sehingga tidak diekstradisi ke Indonesia.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, mengatakan bahwa saat ini proses hukum Paulus Tannos di Singapura masih berjalan.

“Proses hukum di Singapura masih berjalan dan posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” ujar Widodo dalam keterangannya, Senin, 2 Juni 2025.

Widodo mengatakan, Paulus Tannos telah mengajukan penangguhan penahanan saat menjalani penahanan oleh pemerintah Singapura.

Pemerintah Indonesia melalui permintaan ke pihak Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura saat ini juga terus melakukan perlawanan atas pengajuan tersebut.

“Saat ini PT tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura,” ucap Widodo.

“Pihak AGC (Attorney-General’s Chambers) Singapura, atas permintaan pemerintah Indonesia, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut,” katanya menambahkan.

Adapun permohonan ekstradisi terhadap Paulus Tannos juga telah disampaikan Pemerintah Indonesia ke Pemerintah Singapura sejak 20 Februari 2025 lalu.

Halaman Selanjutnya

"Kita juga punya kerja sama keamanan kawasan dimana Indonesia berupaya serius mencegah potensi bahaya yang singgah disini dan menyasar Singapura. Ini semua bisa jadi ajuan pertimbangan diplomasi kita," jelas Willy.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |