Jakarta, VIVA – Dua mantan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI, telah rampung menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi. Mereka diperiksa dalam kasus kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Keduanya diperiksa KPK pada Kamis 10 April 2025.
Berdasarkan pantauan, Hadiyanto lebih dulu rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK. Dia rampung pemeriksaan sekira pukul 15.50 WIB. Kemudian, Robert Pakpahan juga telah rampung diperiksa sekira pukul 18.14 WIB.
Kedua mantan Direktur LPEI hanya bungkam. Mereka tidak memberikan sepatah kata apapun ketika ditanya oleh awak media.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis 10 April 2025.
KPK Tetapkan Lima Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penetapan tersangka diumumkan KPK pada Senin 3 Maret 2025.
“KPK selanjutnya menetapkan lima orang tersangka, yaitu DW dan AS selaku Direktur LPEI dan JM, NN, SMD selaku debitur,” ujar Pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Senin 3 Maret 2025.
Lima orang tersangka itu yakni, Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, serta debitur dari PT Petro Energy yaitu Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta.
Budi menjelaskan bahwa, diduga telah terjadi benturan kepentingan atau konflik kepentingan dalam memuluskan proses pemberian kredit.
Kemudian, LPEI diduga memberikan fasilitas kredit kepada PT Petro Energy meski perusahaan itu tak layak.
“Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP,” kata Budi.
Lebih jauh, kata Budi, ada dugaan pemalsuan dokumen pembelian maupun invoice oleh PT Petro Energy dan dilakukan window dressing atau upaya pengondisian terhadap laporan keuangan perusahaan tersebut.
Fasilitas kredit yang digunakan juga dianggap tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Padahal, Budi menyebut sudah ada perjanjian yang ditandatangani.
Meski begitu, KPK belum melakukan penahanan terhadap lima tersangka ini lantaran masih harus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
Halaman Selanjutnya
Budi menjelaskan bahwa, diduga telah terjadi benturan kepentingan atau konflik kepentingan dalam memuluskan proses pemberian kredit.